Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Tentang Kewaspadaan Penyakit Monkeypox, Berikut Keterangannya
Komentar

Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Tentang Kewaspadaan Penyakit Monkeypox, Berikut Keterangannya

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran tentang kewaspadaan terhadap penyakit monkeypox di negara non endemis.

Melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menyebutkan jika pihak kesehatan harus menetapkan status waspada terhadap penyakit cacar monyet (monkeypox).

Dr.dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS selaku Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menyebutkan bahwa gelaja penyakit ini dapat terjadi dalam kurun waktu 2-4 minggu. Akan tetapi, perkembangan penyakit ini bisa berubah menjadi berat bahkan bisa menyebabkan kematian dengan tingkat kematian 3-6 %.

Sehingga, Kementerian Kesehatan RI menghanjurkan kepada seluruh jajaran kesehatan yang ada di Indonesia mulai dari pusat hingga daerah untuk menerapkan status waspada terkait penyakit tersebut. 

Imbauan tersebut dituangkan dalam surat edaran nomor HK.02.02/C/2752/2022 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit monkeypox di Negara non Endemis yang dikeluarkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit. 

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

Monkeypox merupakan virus yang ditularkan dari hewan ke manusia atau yang disebut dengan virus zoonosis. Akan tetapi, penyakit ini bisa sembuh sendiri. 

“Penularan kepada manusia terjad melalui kontak langsung dengan orang ataupun hewan yang terinfeksi, atau melalui benda yang terkontaminasi oleh virus tersebu,” ungkapnya dalam sebuah pernyataan dan dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id pada Sabtu 28 Mei 2022.

Awalnya, monkeypox terjadi di Afrika Tengan dan Afrika Barat. Virus yang dihasilkan melalui genus Orthopoxvirus dalam keluarga Poxviridae yang menyebabkan adanya penyakit monkeypox.

Namun, penyakit ini telah menyebar ke sejumlah negara. Sejak 21 Mei 2022, WHO menerimah laporan penyebaran monkeypox atau cacar monyet dari beberapa negara seperti Inggris, Amerika, Swedia, Spanyol, Portugal, Belanda, Jerman, Perancis, Kanada, Australia dan Belgia.

Sementara itu, terdapat sejumlah negara endemis monkeypox atau cacar monyet seperti Benin, Republik Afrika Tengah, Kamerun, Gabon, Ghana (terjadi pada hewan), Pantai Gading, Nigeria, Liberia, Republik Kongo, Sierra Leone, dan Republik Demokratik Kongo.

Sehingga, Dirjen Maxi menyatakan akan terus melakukan penyelidikikan terkait penyebaran penyakit ini di negara-negara non endemis.

“Penyelidikan terus dilakukan untuk mengetahui pola penularan di negara-negara non endemis monkeypox, ucap Dirjen Maxi.

Adapun pernyataan tersebut akan diberikan ke sejumlah pihak kesehatan seperti Dinas Kesehatan provinsi hingga kabupaten/kota, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Rumah Sakit, Puskesmas dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya.