Terkini.id,Jeneponto – Sebanyak 33 Desa di Kabupaten Jeneponto yang di jadwalkan akan melaksanakan Pilkades serentak 4 November 2019.
Namun dari 33 desa yang dijadwalkan melaksanakan Pilkades, satu desa gagal melaksanakan Pilkades yakni Desa Sapanang.
Kepastian tidak dilaksanakannya Pilkades di Desa Sapanang diungkapkan panitia pelaksana Pilkades serentak Kabupaten Jeneponto, Supardi, AS.
“Hasil konsultasi kami kemarin bersama beberapa tim Kabupaten dan Biro Hukum Provinsi, itu menegaskan, khusus untuk Desa Sapanang tidak bisa dilaksanakan Pilkades serentak, tahuyini,”ujar Supardi yang juga Panitia Kabupaten dari Dinas PMD Jeneponto, Kamis, 29 Agustus 2019.
Supardi, mengungkapkan apa penyebab sehingga Pilkades serentak tidak bisa dilaksanakan di Desa Sapanang.
- Pegadaian Peduli Salurkan Bantuan untuk Pembangunan Masjid di Jeneponto
- Gubernur Sulsel Serahkan Rp13,5 M untuk Revitalisasi Stadion Turatea dan Infrastruktur Jeneponto
- Wakil Gubernur Sulsel Serukan Pendampingan dan Data Akurat untuk Tekan Stunting di Jeneponto
- Gubernur Sulsel Evaluasi Program Stunting Takalar dan Jeneponto, Beri Catatan Khusus
- Korban Penganiayaan di Tina'ro Jeneponto Dilaporkan ke Polisi, Dituding Membusur
“Desa Sapanang terbentur di Undang Undang nomor 56 tahun 2017 sehingga tidak boleh ikut pilkades serentak. Mestinya, pelaksana pejabat kepala desa di sana paling lama sampai enam bulan. Setelah itu, baru Plt kepala desa dan BPD melakukan pembentukan panitia untuk melakukan pemilihan PAW di tingkat desa Sapanang sampai berakhir masa jabatan 2021,”katanya.
Diketahui, Mantan Kepala Desa Sapanang, Lukman, diberhentikan sebagai kepala desa pada tahun 2018, setelah terbukti melanggar administrasi pada saat mendaftar calon kepala pada tahun 2015.
Hingga saat ini, Pejabat sementara di Desa Sapanang diisi oleh Camat Binamu Jeneponto, Basuki.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
