Terkini.id — Inspektur Covid-19 melakukan inspeksi di warung Saraba di sepanjang jalan Sungai Cerekang Kota Makassar, Rabu 22 Juni 2020.
Inspektur Covid-19 mengecek pelaksanaan protokoler kesehatan di warung-warung Saraba. Para pedagang dan pembeli diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan.
Sebab jika melanggar, akan diberi sanksi. Pertama akan dilakukan pendataan seluruh warung Saraba dan pengunjung yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Tindakan kedua, apabila masih ditemukan pelanggaran pengunjung dan tidak mematuhi protokol kesehatan maka akan dilakukan teguran.
“Kalau masih melanggar kita akan melakukan tindakan tegas dengan mengangkut barang pedagang dan pengunjung,” tegas Anggota Inspektur Covid-19 Kota Makassar Asgani Thalib.
- Muzayyin Arif Minta Kubu Mufassir Tunjukkan Bukti Tanah Wakaf Pesantren yang Dijual
- Rural ICT Camp 2026 di Maros Dorong Teknologi Digital untuk Perkuat Ketahanan Pesisir
- Inovasi Rewata, Bupati Jeneponto Serahkan Adminduk Bayi Baru Lahir di RSUD Lanto Daeng Pasewang
- Pertanian Bone Bersiap Naik Kelas, Polbangtan Kementan Bawa Solusi SDM dan Teknologi
- 702 Batang Kayu Besi Ilegal Diselundupkan dari Buton, Gakkumhut Sulawesi Kantongi Nama Pemilik dan Pembeli
Untuk pedagang, wajib membatasi kursi yang disediakan agar jarak pengunjung tidak berdempetan.
Pengunjung yang datang harus dibatasi sesuai kursi tersedia dan telah diatur jaraknya.
Pedagang juga diharuskan menyediakan tempat cuci tangan dan memastikan pengunjung datang menggunakan masker.
“Sekarang Makassar zona hitam Covid-19. Inilah yang akan kita upayakan untuk menekan angka yang terpapar agar Makassar menjadi zona hijau,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
