Terkini.id — Inspektur Covid-19 melakukan inspeksi di warung Saraba di sepanjang jalan Sungai Cerekang Kota Makassar, Rabu 22 Juni 2020.
Inspektur Covid-19 mengecek pelaksanaan protokoler kesehatan di warung-warung Saraba. Para pedagang dan pembeli diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan.
Sebab jika melanggar, akan diberi sanksi. Pertama akan dilakukan pendataan seluruh warung Saraba dan pengunjung yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Tindakan kedua, apabila masih ditemukan pelanggaran pengunjung dan tidak mematuhi protokol kesehatan maka akan dilakukan teguran.
“Kalau masih melanggar kita akan melakukan tindakan tegas dengan mengangkut barang pedagang dan pengunjung,” tegas Anggota Inspektur Covid-19 Kota Makassar Asgani Thalib.
- PT Vale Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Sigi
- Kemiskinan Ekstrem Jeneponto Turun Signifikan, Menjadi Terendah Keempat dan Penurunan Tertinggi Ketiga di Sulsel
- PT Vale Bersama Petrosea Gelar Sunatan Massal yang Menyasar Anak-anak di Morowali
- Hakim PN Makassar Batalkan Penetapan Tersangka Bahtiar Baharuddin dalam Kasus Bibit Nanas
- Pansus Hak Angket DPRD Gowa Jadwalkan Pemanggilan Bupati Husniah Talenrang Awal Juli 2026
Untuk pedagang, wajib membatasi kursi yang disediakan agar jarak pengunjung tidak berdempetan.
Pengunjung yang datang harus dibatasi sesuai kursi tersedia dan telah diatur jaraknya.
Pedagang juga diharuskan menyediakan tempat cuci tangan dan memastikan pengunjung datang menggunakan masker.
“Sekarang Makassar zona hitam Covid-19. Inilah yang akan kita upayakan untuk menekan angka yang terpapar agar Makassar menjadi zona hijau,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
