Terkini.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) usai menyelenggarakan sidang pendahuluan pengujian formil Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) pada Rabu, 16 Maret 2022 siang.
Kuasa hukum para penggugat Viktor Santoso Tandiasa menilai bahwa UU IKN melanggar azas pembentukan perundang-undangan.
“UU IKN bertentangan dengan azas pembentukan perundang-undangan yakni pertama azas kejelasan tujuan, di mana pembentukan UU IKN tidak disusun dan dibentuk dengan perencanaan berkesinambungan,” kata Viktor dilansir dari laman Republika pada Rabu, 16 Maret 2022.
Viktor merinci pelanggaran azas kejelasan tujuan dapat dilihat dari dokumen perencanaan pembangunan, regulasi, keuangan hingga pelaksanaan pembangunan.
“Dengan demikian dapatlah dikatakan UU IKN bertentangan azas pembentukan perundang-undangan, khususnya bertentangan dengan azas kejelasan tujuan sebagaimana diatur dalam pasal 5 huruf A UU 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujar Viktor.
- Telkom Bantu Startup Ikut Serta dan Berkontribusi dalam Pembangunan IKN Nusantara
- Beragam Layanan Kereta Api akan Dibangun di IKN Nusantara, Berikut Penjelasan Pengamat Transportasi
- Gedung di Jakarta Akan Disewakan Untuk Bangun IKN, Netizen: Maksa Banget
- Luhut Pandjaitan Yakin Putra Mahkota Arab Akan Investasi di IKN
- Dahlan Iskan Bandingkan IKN Nusantara Dengan Ibu Kota Malaysia
Diketahui, Pemerintah saat ini tengah merencanakan pembangunan IKN setelah UU IKN diresmikan.
Berdasarkan perhitungan Bappenas, megaproyek yang berlokasi di Kalimantan Timur ini dapat menghabiskan biaya Rp 466,9 triliun.
Pemerintah menggandeng sejumlah investor untuk melancarkan rencana. Salah satunya, perusahaan keuangan asal Jepang, Softbank.
Namun dikabarkan perusahaan tersebut resmi menyatakan mundur dari pendanaan proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara disebabkan sejumlah alasan. Padahal, awalnya Softbank menyanggupi untuk pembiayaan sebesar USD 100 miliar.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
