Terkini.id, Jakarta – Din Syamsuddin berencana mengirimkan gugatan atas Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Segera kita gugat UU itu ke Mahkamah Konstitusi,” kata Syamduddin Jumat 21 Januari 2022.
Secara pribadi ia menolak pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan. Sebab tidak terlalu urgen untuk dipindahkan saat ini.
Menurutnya di masa pandemi ini masih banyak warga yang kesulitan untuk hidup layak. Selain itu utang luar negeri pemerintah masih cukup tinggi, harusnya didahulukan dulu.
“Tidak ada urgensi sama sekali apalagi pemerintah memiliki utang tinggi, adalah keputusan/kebijakan yang tidak bijak,” ujar Syamsuddin dilansir dari CNN Indonesia.
- Din Syamsuddin: Kita Telah Kehilangan Sosok Buya Syafii Maarif Sebagai Tokoh Pemikir Indonesia dan Dunia Islam
- Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin Dirikan Partai Pelita, Berikut Faktanya!
- Rajin Kritik, Said Didu akan Berhenti Bersuara, Biar Dicalonkan Jadi Menteri?
- Target Lolos Pemilu Usai Deklarasi Partai Pelita, Din Syamsuddin: Amalkan Nilai Etika Politik Keagamaan
- Berencana Gugat Undang-Undang Ibu Kota Negara, Din Syamsuddin : Ya Kita Akan Gugat
Din Syamsuddin khawatir lingkungan di Kalimantan akan terancam kelestariannya dengan pemindahan ibu kota. Ditambah hanya segelintir orang yang akan menikmatinya.
“Maka pemindahan Ibu Kota Negara adalah bentuk tirani kekuasaan harus ditolak,” ucap mantan ketua umum Muhammadiyah dan juga MUI ini.
Namun ia belum membocorkan waktu pastinya kapan melayangkan gugatan tersebut ke MK.
Sementara itu pemerintah akan mulai proses awal pemindahan ibu kota di tahun 2022 ini. KIni Rancangan Undang-Undang IKN juga sudah disahkan oleh DPR beberapa waktu lalu.
Selanjutnya kemungkinan presiden Jokowi juga akan menunjuk seorang Kepala Otorita yang akan memimpin kawasan ibu kota yang bernama Nusantara itu.
Diperkirakan proyek besar IKN Nusantara akan menelan anggaran sebanyak RP466 trilun.