Tak Setuju Ibu Kota Pindah! Din Syamsuddin Berencana Gugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi
Komentar

Tak Setuju Ibu Kota Pindah! Din Syamsuddin Berencana Gugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Din Syamsuddin berencana mengirimkan gugatan atas Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Segera kita gugat UU itu ke Mahkamah Konstitusi,” kata Syamduddin Jumat 21 Januari 2022.

Secara pribadi ia menolak pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan. Sebab tidak terlalu urgen untuk dipindahkan saat ini.

Menurutnya di masa pandemi ini masih banyak warga yang kesulitan untuk hidup layak. Selain itu utang luar negeri pemerintah masih cukup tinggi, harusnya didahulukan dulu.

“Tidak ada urgensi sama sekali apalagi pemerintah memiliki utang tinggi, adalah keputusan/kebijakan yang tidak bijak,” ujar Syamsuddin dilansir dari CNN Indonesia.

Baca Juga

Din Syamsuddin khawatir lingkungan di Kalimantan akan terancam kelestariannya dengan pemindahan ibu kota. Ditambah hanya segelintir orang yang akan menikmatinya.

“Maka pemindahan Ibu Kota Negara adalah bentuk tirani kekuasaan harus ditolak,” ucap mantan ketua umum Muhammadiyah dan juga MUI ini.

Namun ia belum membocorkan waktu pastinya kapan melayangkan gugatan tersebut ke MK.

Sementara itu pemerintah akan mulai proses awal pemindahan ibu kota di tahun 2022 ini. KIni Rancangan Undang-Undang IKN juga sudah disahkan oleh DPR beberapa waktu lalu.

Selanjutnya kemungkinan presiden Jokowi juga akan menunjuk seorang Kepala Otorita yang akan memimpin kawasan ibu kota yang bernama Nusantara itu.

Diperkirakan proyek besar IKN Nusantara akan menelan anggaran sebanyak RP466 trilun.