Terkini.id, Jakarta – Sugeng Teguh Santoso selaku Ketua Indonesia Police Watch (IPW) mengatakan tidak mungkin peran Irjen Teddy Minahasa hanya sebagai pemakai narkoba saja.
Sugeng Teguh Santoso berpendapat Irjen Teddy Minahasa pasti mengetahui dari mana asal narkoba yang ia gunakan.
“Sebab, tidak mungkin seorang jenderal hanya sebagai pemakai tanpa mengetahui jaringan pemasok atau bandar narkoba tersebut,” ujar Sugeng Teguh Santoso, Sabtu 15 Oktober 2022.
Oleh karena itu, Sugeng Teguh Santoso berharap Kapolri Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh anggota kepolisian untuk sering melakukan tes urine.
Tes urine ini sebagai upaya untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh anggota kepolisian.
- Hotman Ungkap AKBP Doddy Gunakan Alasan Seolah Diperintah Atasan Dalam Menjerat Irjen Teddy Minahasa
- Alasan Sakit Gigi, Irjen Teddy Minahasa Tersangka Narkoba Batal Diperiksa
- Irjen Teddy Minahasa Ogah Diperiksa dan Minta Pilih Pengacara Sendiri
- Pernyataan Lengkap Teddy Minahasa Bersumpah Bukan Pengguna atau Pengedar Narkoba
- Pakar Sebut Anggota Polisi Terlibat Kasus Narkoba Sudah Sering Terjadi
“Narkoba memang menjadi musuh di Institusi Polri sendiri. Banyak anggota yang telah dipecat terkait barang haram tersebut. Beberapa bulan lalu, Kapolres Kapolres Bandara Soetta Kombes Edwin Hatorangan di PTDH karena melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus narkoba,” katanya.
Lebih lanjut, Sugeng Teguh Santoso menilai penangkapan Irjen Teddy Minahasa yang baru saja dilantik sebagai Kapolda Jawa Timur (Kapolda Jatim) membuat citra polisi semakin buruk di mata masyarakat.
“Penangkapan ini sangat memprihatinkan dan mencoreng wajah institusi Polri yang saat ini sedang disorot publik dengan peristiwa Duren Tiga dan Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan nyawa melayang,” tuturnya.
Sugeng Teguh Santoso berharap Kapolri Listyo Sigit Prabowo akan bersikap tegas dalam menangani kasus narkoba sang jenderal bintang dua tersebut.
“Oleh karena itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus tegas dalam penanganan kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa. Dan, sesuai Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri maka akan terkena PTDH,” ucapnya.
Sumber: wartaekonomi.co.id