Terkini.id, Jakarta – Telah beredar surat telegram berupa pedoman siaran jurnalistik yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Surat tersebut bernomorkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/750/Aiv/HUM.3.4.5/2021 tersebut bertanggal 5 April 2021, diterbitkan untuk menjadi dasar untuk mengingatkan para pengemban fungsi Humas Polri di kewilayahan.
Isi surat tersebut mengatur perihal pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Dalam surat edaran tersebut, ada salah satu poin yang menyatakan bahwa pihak kepolisian melarang media menyiarkan tindakan polisi yang menampilkan arogansi dan kekerasan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan hal ini dilakukan agar kinerja garda terdepan negara ini semakin baik.
- Purnawirawan Polri Sulsel Berduka di Hari Polwan: Ketika Pengabdian Ditutup di Hari Lahir Korps
- Polri Hadirkan 6 SPPG di Papua, Perluas Layanan Gizi untuk Rakyat di Kawasan 3T
- Misteri Kematian Guru di Soppeng, Polisi Lakukan Otopsi dan Periksa Saksi
- Refleksi HUT Ke-79 Polri: Menjaga Marwah, Merawat Kepercayaan
- Kepala BPOM RI Taruna Ikrar Apresiasi Dedikasi Polri Untuk Masyarakat di HUT ke-79
“Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik,” ujar Rusdi, dikutip dari Liputan 6, Selasa, 6 April 2021.
Ada pun 11 hal yang diinstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jajaran Humas Polri.
Berikut isi lengkap instruksi Kapolri:
1. Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.
2. Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana.
3. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian.
4. Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan.
5. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual.
6. Menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.
7. Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah umur.
8. Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku.
9. Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.
10. Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten.
11. Tidak menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.
“Surat Telegram ini bersifat penunjuk dan arahan untuk dilaksanakan dan dipedomani,” salah satu isi dalam surat tersebut.
Dilansir dari CNN, berkas tersebut ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono atas nama Kapolri.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
