Terkini.id, Jakarta – Kejagung telah memeriksa 3 orang terkait dugaan kasus korupsi proyek tower PLN tahun 2016. Pengadaan tower transmisi tersebut diduga menggunakan dana kurang lebih Rp 2,2 triliun, Rabu 27 Juli 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, pengusutan kasus tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor: Print-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 14 Juli 2022. Yang menandatangani adalah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
“PLN pada tahun 2016 memiliki kegiatan pengadaan tower sebanyak 9.085 set tower dengan anggaran pekerjaan Rp 2.251.592.767.354,” sebut Sumedana dalam keterangan pers Senin 25 Juli 2022.
Sumedana menyampaikan PLN dan Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (Aspatindo), dan 14 penyedia pengadaan tower tahun 2016 diduga sudah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, dan sarana yang ada padanya lantaran jabatan atau kedudukan.
“Diduga menimbulkan kerugian keuangan negara,” sebut Sumedana dilansir dari RM.id Rakyat Merdeka. Perbuatan itu tergolong delik korupsi.
- Mantan Dirjen Kementerian ESDM Tersangka Kasus Penjualan Nikel di Sulawesi
- Kejagung Tidak Ajukan Banding Atas Vonis Ringan Bharada E, Ronny: Ini Mukjizat, Terima Kasih
- Kejagung Jadwalkan Akan Periksa Menkominfo Johnny G Plate Hari Ini
- Kasus Ferdy Sambo, Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung: Tetap Teliti dan Profesional
- Nantikan! Kejagung Akan Beberkan Perkembangan Perkara Ferdy Sambo dan Tersangka Lainnya Siang Ini
Kasus itu ditingkatkan ke penyidikan karena Kejagung mendapati beberapa fakta perbuatan melawan hukum. Salah satunya dokumen perencanaan pengadaan tidak dibuat.
Selanjutnya, PLN memakai Daftar Penyedia Terseleksi (DPT) tahun 2015 dan penyempurnaannya pada pengadaan tower. Meskipun, seharusnya menggunakan DPT tahun 2016. Faktanya, DPT 2016 tidak pernah dibuat.
Sumedana menjelaskan PLN diduga sering mengakomodir permintaan Aspatindo. Akibatnya, mempengaruhi hasil pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan, dimonopoli PT Bukaka perusahaan milik keluarga Jusuf Kalla. Direktur Operasional PT Bukaka merangkap sebagai Ketua Aspatindo.
Diketahui, Bukaka dan 13 penyedia tower lainnya yang tergabung dalam Aspatindo sudah melakukan pekerjaan pada masa kontrak Oktober 2016 – Oktober 2017 dengan realisasi hanya senilai 30 persen.
Kurun waktu November 2017 hingga Mei 2018 penyedia tower, diduga tetap melakukan pekerjaan pengadaan tower tanpa dasar hukum. Kondisi itu, memaksa PLN menggelar addendum kontrak pada Mei 2018. Tercantum perpanjangan waktu kontrak selama 1 tahun.
Kemudian, PLN kembali melakukan adendum kedua buat penambahan volume pekerja. Dari semula 9.085 tower menjadi lebih 10.000 set tower. Lebih lanjut, juga perpanjangan waktu pekerjaan hingga Maret 2019 karena proyek belum rampung.
Kejagung mendapati penambahan 3.000 set tower di luar kontrak dan addendum antara PLN dan kontraktor.
Dalam mengumpulkan bukti, penyidik Gedung Bundar sudah menggeledah tiga tempat. Yaitu kantor Bukaka, rumah serta apartemen milik seseorang berinisial SH.
Pada penggeledahan itu, penyidik memperoleh dokumen dan barang elektronik yang terdapat hubungan perkara.
Lebih lanjut, penyidik menjadwalkan pemeriksaan kepada 12 saksi pada pekan ini. Hari Senin 25 Juli 2022, penyidik memeriksa tiga orang. Yaitu, MD selaku General Manager Pusmankom PLN Kantor Pusat tahun 2017-2022. C selaku Kepala Divisi SCM PLN Kantor Pusat Tahun 2016, dan NI selaku Kepala Divisi SCM PLN Kantor Pusat Tahun 2021.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” imbuh Sumedana.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
