Terkini.id, Jakarta – Polisi telah menangkap seorang wanita berinisial M (35) yang diduga memukuli suaminya yang menderita penyakit stroke, HT alias Ko Ahuang (64).
Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, M diduga mengidap gangguan jiwa. Saat ini, M telah dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Grogol untuk diperiksa lebih lanjut terkait kejiwaannya.
“Diduga istri ada gangguan jiwa dan sedang dilakukan observasi di RS Jiwa Grogol selama dua minggu,” kata Kapolsek Penjaringan AKBP Imam Rifa’i, seperti dilansir dari Suara, Selasa, 17 Desember 2019.
Namun, lanjut Imam, apabila dari hasil pemeriksaan pihak RS Jiwa Grogol pelaku dinyatakan sehat secara kejiwaan, maka ia terancam pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Sebelumnya, warganet digemparkan dengan beredarnya rekaman video yang menayangkan seorang perempuan yang melakukan penganiayaan terhadap laki-laki yang sedang duduk di sebuah sofa.
- Kabar Duka Hampiri Hiburan Tanah Air, Pak Ogah Meninggal Dunia
- Cek Kesehatan Rutinmu! Ternyata Serangan Stroke Bisa Dicegah dengan Deteksi Dini
- Waspada ! Stres Dapat Berakibat Kolesterol Mudah Naik
- 6 Penyakit Penyebab Kematian Tertinggi di Dunia
- Waspada! Inilah 5 Gejala Penyakit Stroke yang Jarang Disadari, Nomor Lima Sering Diremehkan!
Dari rekaman video berdurasi 2 menit, 20 detik yang tersebar luas tersebut, tampak lelaki itu menjerit kesakitan karena dianiaya wanita dengan menggunakan tongkat.
Belakangan diketahui sang laki-laki bernama HT alias Ko Ahuang dan wanita yang menganiaya dirinya yakni istrinya sendiri, M.
Dari penyelidikan yang dilakukan polisi, aksi penganiayaan tersebut terjadi di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara pada Rabu 11 Desember 2019, pekan lalu.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
