Terkini.id, Jakarta – ST Burhanuddin, Jaksa Agung RI, menegaskan bahwa tidak ada larangan penerapan hukuman mati di UUD 1945. Menurutnya, konstitusi memberikan ruang untuk penerapan hukuman mati termasuk untuk kejahatan korupsi.
Pernyataan tersebut dilontarkan dalam rangka merespons aktivis HAM yang menolak hukuman mati diterapkan.
“Penolakan para aktivis HAM ini tentunya tidak bisa kita terima begitu saja, sepanjang konstitusi pemberian ruang yuridis dan kejahatan korupsi secara nyata sangat merugikan negara,” ujar Burhanuddin dalam sebuah diskusi daring yang digelar, Kamis 18 November 2021, dikutip dari CNN.
“Maka tidak ada alasan bagi kita untuk tidak menerapkan hukuman mati,” imbuhnya.
Burhanuddin tidak setuju apabila rencana itu ditolak oleh para aktivis HAM hanya karena tak ada jaminan dapat menurunkan kuantitas kejahatan korupsi. Sebab, tindak pidana korupsi dinilainya sangat merugikan negara.
- Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati, Termasuk 4 Propinsi di Sulawesi Dapat Pimpinan Baru
- Inspeksi Pimpinan di Kejati Sulsel, Jaksa Agung Muda Ajak Pegawai Bangun Kepedulian Terhadap Institusi
- Kasus Penyebaran Berita Bohong Rocky Gerung Naik Penyidikan
- Jaksa Agung RI Isi Kuliah Umum di Fakultas Hukum Unhas
- Heboh, Pelaku Pemerkosaan Anak Divonis 10 Bulan, Hotman Paris Angkat Suara
Meskipun demikian, Burhanuddin mengamini bahwa penerapan HAM harus selaras dengan kewajiban asasi yang dilakukan oleh setiap individu. Negara, kata dia, akan melindungi hak asasi setiap orang.
Akan tetapi, di sisi lain, orang tersebut juga memiliki kewajiban untuk menghormati hak orang lain.
Dalam Pasal 28 ayat (1) UUD 1945 dijelaskan bahwa hak hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Dia mengatakan itu berfokus pada pengaturan HAM.
Namun, dalam Pasal 28 J ayat (1) dijelaskan bahwa setiap orang diwajibkan menghormati HAM yang lain dengan tertib kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. Kemudian, dalam penutup pasal itu dijelaskan bahwa HAM dapat dibatasi dan tidak bersifat mutlak.
“Negara dapat mencabut HAM setiap orang apabila orang tersebut melanggar Undang-undang. Dengan demikian berdasarkan ketentuan di dalam pasal 28 J ayat 2 UUD 1945 tersebut,” ujarnya.
“Maka penjatuhan sanksi pidana mati untuk koruptor yang selama ini terhalangi oleh persoalan HAM dapat dilegalkan,” imbuhnya.
Menurutnya, efek jera harus diberikan. Bukan sekadar bertujuan agar para terpidana enggan untuk mengulangi kejahatannya, tetapi juga dapat membuat masyarakat jadi lebih menghindari perbuatan korupsi.
Burhanuddin mengatakan bahwa koruptor kerap berganti-ganti dan tumbuh dimana-mana.
“Mengapa ribuan perkara sudah diungkap, dan ribuan pelaku korupsi telah dipidana, kenapa justru kualitas dan kerugian negara semakin meningkat?” kata dia.
Sebagai informasi, hukuman mati bagi koruptor diperbolehkan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pelaku korupsi di dalam keadaan tertentu dapat dijatuhi hukuman pidana mati.
Misalnya terhadap pelaku korupsi dana-dana untuk penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, kerusuhan sosial yang meluas, hingga penanggulangan krisis ekonomi dan moneter.
Hanya saja, hingga saat ini belum ada penerapan pasal tersebut bagi koruptor di Indonesia.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
