Terkini.id, Jakarta – Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak tidak sepakat dengan kesimpulan jaksa penuntut umum (JPU) terkait perselingkuhan kliennya yang telah almarhum dengan terdakwa Putri Candrawathi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menyimpulkan telah terjadi perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri Candrawathi.
Hal tersebut terungkap dalam sidang agenda tuntutan bagi terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf di PN Jakarta Selatan pada Senin 16 Januari 2023 kemarin.
Sementara itu, pihak keluarga Brigadir J tidak terima dan tidak sepakat dengan kesimpulan jaksa. Sejumlah fakta dibeberkan kuasa hukum keluarga Brigadir J, ia tegas tidak setuju dengan kesimpulan jaksa tersebut.
“Dalam bagian kesimpulan jaksa terkait adanya perselingkuhan kami tidak sepakat mengingat Joshua sudah memiliki tunangan cantik yang usianya jauh lebih muda dari terdakwa Putri Chandrawathi,” kata Martin, dikutip dari Suara.com jaringan Terkini.id.
- Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J, MA Terima Berkas Kasasi Ferdy Sambo Cs
- CEK FAKTA: Jadi Pemuas Nafsu, Putri Candrawathi Sering Beri Jatah Kuat Ma'ruf di Penjara
- Ferdy Sambo Tulis Surat Akui Rindu Anak Bungsunya: Papa Kangen Mas, Maafkan Papa
- Ditanya Lebih Sayang Mama atau Papa, Begini Respons Anak Ferdy Sambo
- Ayahnya Divonis Mati, Anak Ferdy Sambo Kini Ungkap Kekesalannya: Gue Bisa Gila
Namun, Martin menyebut jika pihaknya sepakat dengan kesimpulan yang disampaikan JPU dalam membacakan tuntutan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengatakan tidak ada terjadi kekerasan seksual.
“Kami sepakat dalam hal antara terdakwa PC dan almarhum Birgadir Joshua memang tidak ada terjadi kekerasan seksual yang dilakukan almarhum Brigadir J kepada terdakwa Putri Candrawathi,” kata Martin.
Dalam kesimpulannya, jaksa menyimpulkan terjadinya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Kamis, 7 Juli 2022, di Magelang, Jawa Tengah.
“Bahwa benar pada hari Kamis, 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah saksi Ferdy Sambo di Magelang terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan saksi Putri Candrawathi,” kata tim JPU.
Hal itu disimpulkan melalui keterangan saksi Putri Candrawathi nomor 210, keterangan Kuat Ma’ruf nomor 124, 125, dan 50, serta keterangan Aji Febriyanto selaku ahli poligraf, dan berita acara pemeriksaan poligraf.
Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, tim JPU juga menilai bahwa Kuat Ma’ruf mengetahui Brigadir J keluar dari kamar tidur Putri Candrawathi yang berada di lantai dua rumah Magelang sehingga mengakibatkan keributan antara Kuat dan Brigadir J.
Keributan itu dibuktikan dengan peristiwa Kuat Ma’ruf yang mengejar Brigadir J sambil membawa sebilah pisau dapur.
“Bahwa benar korban Nofriansyah Yosua Hutabarat keluar dari kamar saksi Putri Candrawathi di lantai dua rumah Magelang dan diketahui oleh terdakwa Kuat Ma’ruf sehingga terjadi keributan antara terdakwa Kuat Ma’ruf dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang akibatkan terdakwa Kuat Ma’ruf mengejar korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan pisau dapur,” ujar jaksa.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
