Jelang Vonis, Bharada E Pasrah Apapun Keputusan Hakim
Komentar

Jelang Vonis, Bharada E Pasrah Apapun Keputusan Hakim

Komentar

Terkini.id, JakartaBharada E akan menjalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu 15 Februari 2023.

Terkait agenda sidang vonis tersebut, pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy menyebut kliennya sudah ikhlas untuk dijatuhi hukuman dari Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Richard Eliezer sampaikan kepada saya bahwa dia siap, dia ikhlas, dia menguatkan kami penasihat hukum dan dia menguatkan orang tua dari kemarin. Jadi Richard Eliezer lebih kuat,” kata Ronny seperti dikutip dari suara.com jaringan terkini.id.

Ronny menyampaikan pihaknya siap mendampingi Richard apa pun putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim.

Terkait kehadiran keluarga atau kekasih dari Richard, Ronny mengakui pihaknya belum mendapatkan informasi terkait hal tersebut.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

“Tapi dari kemarin keluarga maupun tunangan sudah mendampingi RE. Jadi kita berdoa. Kita yakin bahwa Tuhan akan menjawab doa kita,”beber Ronny.

Seperti diketahui, Bharada E akan menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini.

Sidang itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dilansir dari situs SIPP PN Jaksel, sidang rencananya dimulai pukul 09.30 WIB. Namun hingga kini belum juga dimulai.

“Rabu, 15 Februari 2023 agenda putusan,” tulis SIPP PN Jaksel.

Adapun Richard dituntut 12 tahun hukuman penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Jaksa menyatakan tidak ada alasan yang pembenaran maupun pemaaf yang dapat meloloskan Richard dari jeratan hukuman pidana.
Jaksa menyatakan Richard melanggar Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.