Ini Respons Kompolnas soal Ferdy Sambo Ajukan Banding PTDH

Ini Respons Kompolnas soal Ferdy Sambo Ajukan Banding PTDH

R
Neshia June
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Komisioner Kompolnas, Albertus Wahyurudhanto menanggapi soal Irjen Ferdy Sambo yang mengajukan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Sebelumnya diketahui, dalam sidang etik kasus Brigadir J, Ferdy Sambo terbukti bersalah melanggar kode etik sebagai anggota Polri.

Hasilnya, Ferdy Sambo diputuskan diberhentikan dengan tidak hormat. Albertus menyebut, Ferdy Sambo memang terbukti melanggar etik.

Hal ini bisa dilihat dari apa yang terjadi saat proses sidang etik dan sangkaan yang diarahkan kepada Ferdy Sambo sebagai terperiksa.

“Kalau melihat apa yang terjadi dalam proses sidang etik dan kesalahan-kesalahan atau sangkaan yang diarahkan kepada para terperiksa ini, semuanya terbukti melanggar etik,” kata Albertus dalam tayangan Live Program ‘Kompas Siang’ Kompas TV, dilansir dari Tribunnews pada Sabtu 3 September 2022.

Baca Juga

Albertus menilai ada kemungkinan kecil saja banding yang diajukan Ferdy Sambo itu bisa diterima.

Menurutnya, pihak auditor pasti sudah memiliki ukuran tersendiri untuk melihat benar atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh terperiksa.

Lebih lanjut, Albertus mengatakan ada kemungkinan putusan banding itu tidak diterima, sebab terdapat pasal-pasal yang tidak mungkin bisa dihindari.

Sehingga putusan PTDH Ferdy Sambo itu memang harus diambil sebagai ganjaran dari apa yang sudah diperbuat.

“Banding diterima itu kemungkinannya kecil, tentu dari pihak pemeriksa auditor ini sudah punya ukuran atau parameter, ini kategorinya benar atau salah,” ujarnya.

“Seperti kalau mungkin ada pasal-pasal yang sudah tidak mungkin dihindari. Sehingga putusan itu harus diambil,” sambungnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.