Ibu Bharada E Berharap Anaknya Divonis Bebas: Kalau Tuhan Berkenan Semua Pasti Terjadi
Komentar

Ibu Bharada E Berharap Anaknya Divonis Bebas: Kalau Tuhan Berkenan Semua Pasti Terjadi

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Ibu dari Richard Eliezer atau Bharada E, Rynecke Alma Pudihang berharap anaknya bisa divonis bebas di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu disampaikan Rynecke saat dijumpai awak media seusai sidang duplik Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis 2 Februari 2023.

Kedua orang tua Richard Eliezer yakni Junus Lumia dan ibunda Rynecke Alma Pudiang turut hadir menyaksikan sidang pembacaan duplik perkara pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel.

“(Harapan vonis bebas) kalau Tuhan berkenan semua pasti terjadi,” ujar Rynecke Alma Pudihang, dikutip dari Suara.com jaringan Terkini.id.

Jika Bharada E tidak bisa divonis bebas, ia berharap sang anak bisa divonis seringan mungkin di kasus tersebut.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

Seperti diketahui, eks ajudan Ferdy Sambo itu dituntut 12 tahun penjara karena menjadi eksekutor pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Yang terbaik. Menunggu dari hakim tapi semoga yang paling baik, seringan-ringannya,” jelas dia.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang vonis perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terhadap terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E pada 15 Februari 2023 mendatang.

“Tibalah majelis akan mengambil putusan. Putusan akan kami bacakan pada 15 Februari,” kata hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 2 Februari 2023.

Dalam perkara ini Richard Eliezer dituntut 12 tahun hukuman penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Di dalam persidangan tidak ditemukan adanya dalam diri terdakwa yang dapat menghapus unsur kesalahan pidana baik alasan pemaaf maupun pembenar, terhadap dakwaan primer yang kami buktikan pada analisis yuridis,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.

“Tidak ada alasan pemaaf dan pembenar terhadap dakwaan yang sudah kami periksa, maka terdakwa harus dipidana,” sambungnya.

Adapun empat terdakwa lainnya adalah Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, Putri Candrawathi yang dituntut pidana penjara 8 tahun, dan Ferdy Sambo yang dituntut pidana penjara seumur hidup.

Kelima terdakwa itu didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.