Jhoni Allen Gugat AHY, Demokrat: Lapor ke Mahkamah Partai Bukan Pengadilan, Jangan Baperlah

Jhoni Allen Gugat AHY, Demokrat: Lapor ke Mahkamah Partai Bukan Pengadilan, Jangan Baperlah

Sukma A
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Juru Bicara sekaligus Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menanggapi kabar digugatnya Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) oleh mantan politikus Partai Demokrat, Jhoni Allen Marbun.

Diketahui sebelumnya, Jhoni Allen mengajukan gugatannya pada Selasa, 2 Maret 2021 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan yang dikirimkan Jhoni dianggap salah oleh Herzaky. Herzaky mengatakan bahwa harusnya Jhoni melaporkan hal tersebut ke Mahkamah Partai.

“Mereka adalah mantan kader. Jika mereka tidak puas dengan pemecatannya, silakan mereka (lapor) ke Mahkamah Partai,” ujar Herzaky, dikutip dari Kompas, Rabu, 3 Maret 2021.

Ia bahkan memberikan pesan kepada Jhoni Allen untuk tidak dibawa ke dalam hati.

Baca Juga

“Jangan baperlah,” imbuhnya.

Herzaky juga mengatakan bahwa perselisihan yang terjadi dalam internal suatu partai harus diselesaikan oleh Mahkamah Partai Politik.

Hal ini, ia katakan, telah tercantum dalam Undang-Undang (UU) No 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Pasal 32.

Selain itu Herzaky mengatakan bahwa pihak Partai Demokrat tak akan menggugat balik Jhoni Allen.

“Karena bagi kami, urusan partai politik diselesaikan menggunakan aturan terkait partai politik. Bukan DNA kami bawa-bawa urusan partai ke pengadilan,” jelasnya. 

Jhoni Allen dikabarkan telah dipecat oleh DPP Partai Demokrat bersama 6 kader lainnya.

Selain Ketua Umum Partai Demokrat, AHY, Jhoni Allen juga menggugat Sekjen Teuku Riefky serta Ketua Dewan Kehormatan Hinca Panjaitan. 

Gugatan Jhoni ini terdaftar dengan nomor 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.