Jokowi Berhentikan Jenderal Tito Karnavian dari Jabatan Kapolri, DPR: ‘Setuju’

Jokowi Berhentikan Jenderal Tito Karnavian dari Jabatan Kapolri, DPR: ‘Setuju’

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengirim surat kepada DPR untuk pemberhentian Jenderal Tito Karnavian dari jabatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).

“DPR telah menerima surat presiden nomor R51 tanggal 21 Oktober 2019. Hal permintaan persetujuan pemberhentian Kapolri,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani, seperti dilansir dari CNN Indonesia, Selasa, 22 Oktober 2019.

Permintaan dari Jokowi itu pun telah disepakati dalam rapat Paripurna ke-3 DPR masa sidang 2019-2020 di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, pada Selasa, 22 Oktober 2019.

“Yang bersangkutan akan mengemban tugas negara dan jabatan lain,” ujar Puan dan dijawab setuju oleh anggota dewan yang hadir.

Sementara itu, menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal mengatakan bahwa Tito Karnavian kemungkinan besar mendapat jabatan baru dari Presiden Jokowi.

Baca Juga

“Kemungkinan ada semacam jabatan baru,” kata Iqbal, Senin, 21 Oktober 2019.

Sebelumnya, Jokowi telah mengadakan pertemuan dengan Tito. Iqbal menyebutkan, pertemuan tersebut berlangsung selama satu jam.

Setelah bertemu Jokowi, kata Iqbal, Jenderal Tito kemudian menemui Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

“Habis itu ke posko ke Jakarta Barat ketemu Panglima TNI,” ujarnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.