Terkini.id, Jakarta – Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad Aron Hariri menanggapi rencana Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk merekrut 56 pegawai nonaktif KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polri.
Ahmad menilai bahwa rencana tersebut bisa jadi tidak adil bagi CPNS dan juga Pegawai Harian Lepas (PHL) Polri yang sudah lama mengabdi namun belum diangkat.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa Kapolri sebaiknya jangan gegabah dalam mengambil keputusan ini.
“Tidak boleh gegabah karena rekrutmen ASN Polri ada syaratnya,” ujarnya pada Rabu, 29 September 2021, dilansir GenPI.
Ahmad lantas mempertanyakan dasar hukum dari niat Kapolri merekrut 56 yang gagal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK itu.
Sekedar catatan, TWK ini adalah tes untuk alih status dari pegawai KPK biasa menjadi ASN.
Menurut Ahmad, Kapolri harus menjelaskan secara gamblang alasan dan prosedur di Polri terkait rencana tersebut.
Ia menilai hal ini penting untuk menimbang keadilan bagi seluruh anggota Polri.
“Kalau kemudian diistimewakan, tentu tidak adil bagi CPNS atau Pegawai Harian Lepas (PHL) Polri yang sudah lama, tetapi belum diangkat,” ungkapnya.
Bukan hanya itu, menurut Ahmad, sikap gegabah Kapolri ini juga bisa melanggar etika hukum.
Sebelumnya, Jenderal Listyo mengungkapkan keinginan untuk merekrut para pegawai KPK yang tak lulus TWK menjadi ASN di Polri.
Listyo mengaku sudah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo terkait rencana itu dan telah direstui.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
