Terkini.di, Jakarta – Tengku Zulkarnain kembali menyentil Ma’ruf Amin, Wakil Presiden RI terkait dibukanya pintu izin untuk investasi minuman keras (miras). Menurut Tengku Zul, dibukanya investasi miras tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
“Sebagai negara ber-Pancasila, tidak pantas cari duit untuk pakai cara produksi miras dan jual miras,” tulisnya di akun twitter @ustadztengkuzul pada Jumat, 26 februari 2021.
“Negara ini Gemah Ripah Lohjinawi, apa sumber duit sudah bangkrut sampai mesti produksi dan jual miras buat cari duit?” lanjutnya.
Tengku Zul lalu menyentil Kiai Haji Ma’ruf Amin dan juga Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait hal tersebut.
“Pak @kh_marufamin tidak malu kah? MUI mana suaranya?” lanjutnya.
- Sindir Ulama Belum Tentu Masuk Surga, Dewi Tanjung: Boro-Boro Mereka Berfikir, di Hadapan Allah Saja Sudah Susah!
- Abu Janda: Tengku Zul dan Edy Mulyadi adalah Bukti Kelompok Islam Radikal Intoleran Hama Bagi Kebhinnekaan
- Heboh Pengurus MUI Ditangkap Densus 88, Pernyataan Almarhum Tengku Zul Diungkit
- Notaris Dipolisikan Gegara Nistakan Tengku Zul, Denny Siregar: Emang Dia Simbol Agama?
- Postingannya Dinilai Hina Almarhum Tengku Zul, Notaris: Maaf Saya Khilaf
Tengku Zul membagikan cuitan tersebut bersama dua artikel berita terkait miras.
Artikel pertama berjudul ‘Jokowi Buka Pintu Izin Investasi untuk Industri Miras Besar sampai Eceran.’
Sementara artikel kedua berjudul ‘Bripka CS Tak Terima Ditagih Minum Rp 3,3 juta, Berujung Penembakan Maut.’
Dalam cuitan sebelumnya, Tengku Zul juga telah meminta Ma’ruf Amin sebagi Wakil Presiden dan juga seorang Kiai.
“Pak @kh_marufamin yth. Presiden telah buka izin investasi miras dan jual miras sampai kaki lima dengan syarat tertentu. Sebagai Wapres dan Kiai, Bapak bersuaralah,” cuitnya.
“Karena Pak Yai satu paket dan satu tanggung jawab di akhirat kelak,” lanjutnya.
Untuk diketahui, pemerintah memang telah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini setelah sebelumnya masih masuk kategori bidang usaha tertutup.
Dilansir dari detiknews, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Peraturan ini telah ditandatangani Presiden Jokowi dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.
Lebih lanjut, dalam lampiran III Perpres 10/2021, pemerintah mengatur klasifikasi miras yang dimasukkan ke dalam daftar bidang usaha berikut dengan ketentuan-ketentuannya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
