JPU Protes Ucapan Kasar, Pengacara Rizieq: Pihak Dizalimi Berhak Mengatakan Bahasa Sebenarnya

JPU Protes Ucapan Kasar, Pengacara Rizieq: Pihak Dizalimi Berhak Mengatakan Bahasa Sebenarnya

R
Resty
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menanggapi pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang merasa tersinggung dengan kata-kata kasar dalam nota keberatan atau eksepsi yang mereka ajukan.

Menanggapi protes JPU, Aziz Yanuar mengatakan bahwa eksepsi yang dibacakan Rizieq merupakan hal yang wajar saja.

Ia menilai bahwa pihak yang dizalimi memang berhak menggunakan bahasa apa adanya, bahkan jika itu kasar.

“Kita sederhana saja, pihak yang dizalimi itu berhak mengatakan bahasa sebenarnya walaupun itu kasar,” kata Aziz di PN JakTim pada Selasa, 30 Maret 2021, dilansir dari Sindo News.

Sebelumnya, JPU memang menyayangkan sikap terdakwa Rizieq yang dianggap sering merendahkan orang lain dengan melontarkan kata-kata yang tidak pantas.

Baca Juga

JPU menyinggung bahwa sikap tersebut tidak sesuai dengan klaim Rizieq yang menyatakan dirinya sebagai imam besar dari sebuah organisasi keagamaan yang memiliki program revolusi akhlak.

“Sungguh sangat disayangkan seorang tokoh agama yang mengaku dirinya imam besar dari sebuah organisasi keagamaan yang memiliki visi misi untuk menciptakan akhlakul karimah, dengan program revolusi akhlaknya, akan tetapi dari semua ucapannya sangat bertentangan dengan program-program revolusi akhlaknya,” kata JPU dalam sidang pembacaan tanggapan atas eksepsi Rizieq di PN JakTim pada Selasa, 30 Maret 2021, dilansir dari Kompas.com.

“Karena sering merendahkan orang lain dalam hal ini jaksa penuntut umum yang sering dimaki dan diumpat dengan kata-kata yang kurang pantas dari segi akhlakul karimah,” tambahnya.

Selanjutnya, JPU juga menyinggung bahwa hanya Allah SWT yang bisa mengukur ketakwaan seorang manusia.

“Siapa yang bisa mengukur ketakwaan seseorang manusia di mata Allah SWT adalah Allah SWT dengan manusia itu sendiri,” kata JPU.

Sebagai catatan, Rizieq dalam eksepsinya memang beberapa kali menyebut soal dungu, pandir, dan zalim.

Salah satunya ditujukan kepada JPU yang dianggap tidak memahami soal SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Front Pembela Islam.

“Jadi di sini jelas, JPU sangat dungu dan pandir, soal SKT saja tidak paham, lalu dengan kedunguan dan kepandirannya mencoba sebar hoaks dan fitnah,” demikian bunyi eksepsi Rizieq yang diterima Kompas.com dari kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, Jumat, 26 Maret 2021

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.