Terkini.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor kepada Juliari Batubara.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan bahwa keputsuan itu diambil setelah pihaknya menerima informasi dari kepaniteraan PN Jakarta Pusat bahwa terdakwa Juliari juga tidak mengajukan upaya hukum banding.
Bukan hanya itu, kata Ali, dalam putusannya hakim juga telah mempertimbangkan analisis yuridis tim jaksa.
“Oleh karena analisa yuridis jaksa KPK telah diambil alih sebagai pertimbangan majelis hakim dan seluruh amar tuntutan telah pula dikabulkan maka KPK juga tidak lakukan upaya hukum banding,” kata Ali pada Selasa, 31 Agustus 2021, dilansir dari Sindo News.
Karena pihak Juliari Batubara maupun tim jaksa KPK sama-sama tidak mengajukan upaya hukum banding, maka keputusan majelis hakim pada Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap alias inkrakh.
- KPK Setor Uang Pengganti Rp 14,5 M dari Terpidana Korupsi Bansos Juliari Batubara
- Bandingkan Era SBY dan Jokowi, Demokrat: Jangan Putar Balik Fakta, Juliari Batubara Kader PDIP kan?
- Curiga Vonis Juliari Pesanan Madam, Netizen: Jangan-Jangan Kalo Disumpahin Mati Ngenes Bisa Bebas si Maling Bansos
- Soal Vonis 12 Tahun Penjara Juliari, Muhammadiyah: Jauh dari Adil!
- Ini Hal Meringankan Vonis Juliari dalam Kasus Bansos, Hakim: Menderita Sering Di-bully!
Atas dasar itu, Ali mengatakan bahwa KPK akan segera mengeksekusi Juliari Batubara dalam waktu dekat.
“Berikutnya, setelah tim JPU memperoleh salinan petikan putusan maka segera menyerahkan administrasi perkara kepada jaksa eksekutor KPK untuk pelaksanaan eksekusinya,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara.
Bukan hanya itu, Juliari juga diganjar untuk membayar denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Sebagai catatan, vonis tersebut lebih tinggi satu tahun dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, Jaksa hanya menuntut agar Juliari dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Adapun dalam amar putusan yang dibacakan hakim, Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Ia diyakini menerima suap dari sejumlah pengusaha penggarap proyek pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19.
Juliari yang saat itu menjabat sebagai Mrnsos terbukti menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 (Rp32 miliar) dari para pengusaha atau vendor yang menggarap proyek pengadaan Bansos melalui dua mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19.
Diantaranya, yakni PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
