Terkini.id, Jakarta – Tagar “Vonis Pesanan Madam” sedang trending di Twitter pada Kamis, 26 Agustus 2021 sebagai protes atas vonis terdakwa kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos), Juliari Batubara.
Netizen curiga bahwa vonis kader PDIP yang dinilai terlalu ringan itu sebenarnya adalah vonis pesanan “madam”.
Seperti diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah Juliari Batubara dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Majelis mengungkapkan, salah satu pertimbangan yang meringankan vonis Juliari adalah karena ia sudah cukup menderita dicaci hingga dihina oleh masyarakat sebelum divonis pengadilan.
“Keadaan meringankan, terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis bersalah oleh masyarakat, padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Hakim Anggota, Yusuf Pranowo pada Senin, 23 Agustus 2021, dilansir dari CNN Indonesia.
- KPK Setor Uang Pengganti Rp 14,5 M dari Terpidana Korupsi Bansos Juliari Batubara
- Bandingkan Era SBY dan Jokowi, Demokrat: Jangan Putar Balik Fakta, Juliari Batubara Kader PDIP kan?
- Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara, KPK Tak Ajukan Banding
- Soal Vonis 12 Tahun Penjara Juliari, Muhammadiyah: Jauh dari Adil!
- Ini Hal Meringankan Vonis Juliari dalam Kasus Bansos, Hakim: Menderita Sering Di-bully!
Alasan hakim itulah yang kemudian juga banyak disoroti netizen dalam tagar “Vonis Pesanan Madam”.

“Di-bully aja bisa meringankan masa hukuman. Jangan-jangan kalo disumpahin ‘mati ngenes’ bisa bebas tuh si Maling Bansos,” kata AdemFridemz.
“Netizen dan masyarakat menduga bahwa Hukuman Juliari yang seharusnya Dihukum Mati tapi menjadi 12 Tahun karena Vonis Pesanan Madam,” kata Abu_Waras.
Netizen itu menyinggung bahwa sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri mengatakan bahwa kasus korupsi saat pandemi akan dihukum mati.
“Jadi hukuman Juliari memang vonis pesanan madam,” tandasnya.
Ada pula netizen yang menyoroti perbedaan perlakuan PDIP terhadap Juliari dan kader-kader lainjya yang terjerat kasus korupsi.
“PDIP biasanya memilih memecat kadernya ketika ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Namun PDIP diingatkan perlakuannya terhadap mantan Menteri Sosial. Apa vonis pesanan madam?” kata Mdy_Asmara1701.
Dilansir dari Koran Tempo, PDIP biasanya memilih memecat kadernya ketika kader tersebut ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Namun PDIP diduga punya perlakuan berbeda terhadap mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara yang belum dipecat hingga saat ini meski sudah divonis 12 tahun penjara.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
