Terkini.id, Jakarta – Eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dituntut oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pidana penjara 11 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa KPK melakukan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 28 Juli 2021.
Melansir Kompas, atas hal tersebut, Juliari lantas mengajukan nota pembelaan terkait tuntutan yang dilayangkan pada dirinya.
“Terhadap tuntutan pidana penuntut umum, undang-undang memberikan hak pada saudara untuk mengajukan pembelaan. Apakah saudara akan mengajukan pembelaan?” tanya Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis.
“Saya akan mengajukan pembelaan yang mulia,” ucap Juliari.
- KPK Setor Uang Pengganti Rp 14,5 M dari Terpidana Korupsi Bansos Juliari Batubara
- Bandingkan Era SBY dan Jokowi, Demokrat: Jangan Putar Balik Fakta, Juliari Batubara Kader PDIP kan?
- Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara, KPK Tak Ajukan Banding
- Curiga Vonis Juliari Pesanan Madam, Netizen: Jangan-Jangan Kalo Disumpahin Mati Ngenes Bisa Bebas si Maling Bansos
- Soal Vonis 12 Tahun Penjara Juliari, Muhammadiyah: Jauh dari Adil!
Ketua Majelis Hakim lantas menanyakan hal yang sama kepada kuasa hukum Juliari, Maqdir Ismail.
Maqdir lantas menyampaikan beberapa hal yang akan menjadi alasan pengajuan nota pembelaan atas vonis yang disampaikan.
Nota pembelaan pertama diajukan terkait dengan tuntutan pidana pengganti Rp14,597 miliar.
“Betul yang mulia kami sedang mempersiapkan pembelaan yang hendak kami sampaikan. Terutama berkaitan dengan denda pengganti,” ucap Maqdir kepada hakim.
“Hal-hal seperti ini kami coba sampaikan di pembelaan nanti, sehingga kami mohon waktu yang cukup yang mulia,” sambungnya.
Selanjutnya, nota pembelaan diajukan karena menilai tuntutan jaksa hanya berdasarkan pada asumsi keterangan dua anak buah Juliari tanpa mempertimbangkan keterangan dari saksi yang lain.
“Di hadapan persidangan kita mendengar sejumlah saksi yang mengatakan uang yang mereka serahkan pada Matheus Joko Santoso sekitar Rp7 miliar atau Rp6 miliar sekian, akan tetapi tuntutan ini seolah-olah ada uang Rp32 miliar,” paparnya.
Setelah mendengar penjelasan dari Maqdir, hakim pun mengumumkan bahwa sidang pembelaan akan diadakan pada Senin, 9 Agustus 2021 mendatang.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
