Terkini.id,Makassar – Kota Makassar menyiapkan anggaran Kelurahan tahun 2019 sebesar 54 miliar. Hal tersebut merujuk aturan Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di kelurahan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) Kota Makassar Nur Kamarul Zaman menuturkan pembagian anggaran dilaksanakan tiap kelurahan. Para lurah, kata dia, menjadi Kuasa Pengguna Anggarannya (KPA).
“Alokasi anggaran dana kelurahan Kota Makassar tahun ini mencapai Rp54 miliar untuk 153 kelurahan yang tersebar di15 kecamatan. Tiap kelurahan, masing-masing diberi Rp352 juta,” kata dia saat ditemui di Kantor Balai Kota Makassar, Rabu, 26 Juni 2019.
Ia melanjutkan bahwa dana kelurahan tersebut terbagi dari peningkatan sarana dan prasarana atau infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
“Untuk Makassar sendiri mengatur dana kelurahan terdiri dari 60 persen infrastruktur dan 40 persen pemberdayaan,” ungkap dia.
- Dugaan Konspirasi Dana Kelurahan, Wali Kota Makassar Minta Kejaksaan dan Kepolisian Usut Tuntas
- Berulang, Serapan Dana Kelurahan di Kota Makassar Tidak Maksimal
- Bappeda Makassar: Dana Kelurahan Bisa Dimanfaatkan untuk Pengerukan Saluran Drainase
- Bappeda Makassar Minta Kelurahan Maksimalkan Anggaran untuk Program Infrastruktur dan Pemberdayaan Masyarakat
- Respon Permendagri Soal Dana Kelurahan, Dinas PU Gelar Bimbingan Teknis
Saat penyusunan perencanaan, kata dia, harus jelas pembagian ihwal berapa persen untuk desa dan sekian persen untuk pemberdayaan.
Pasalnya, Permendagri belum mengatur secara rinci perihal tersebut, maka hal-hal yang demikian perlu diatur melalui petunjuk teknis atau juknis.
Terkait mekanisme pengalokasian anggaran, Nur Kamarul mengatakan mengikuti mekasnime yang sedang berlaku saat ini.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) tengah melakukan penghitungan ihwal rencana kerja dan anggaran (RKA) tiap kelurahan sebelum pencairan anggaran. Selanjutanya, kata dia, merampungkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).
“Percairannya mengikuti proses kalau di kelurahan sudah siap untuk melakukan permintaan untuk kita cairkan,” ungkapnya.
Menyoal pengawasan anggaran, Nur Kamarul menyebut pegawasannya tetap melibatkan inspektorat. Ia menilai tak ada pembedaan pengawasan, sama dengan dana yang lain.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
