Terkini.id — Mantan Kepala Biro Pembangunan Sulsel, Jumras, menyampaikan permohonan maaf kepada Gubernur Sulsel Prof Nurdin Abdullah melalui surat resmi yang diterima wartawan, Rabu 13 November 2019.
Dalam surat tersebut, Jumras menyampaikan secara tulus dan ikhlas bahwa dirinya telah bersalah kepada Nurdin Abdullah baik sebagai gubernur dan pribadi. Dia mengakui telah melakukan tindakan di luar kendali dan menyinggung perasaan gubernur.
“Permohonan maaf ini saya sampaikan secara tulus dan ikhlas serta terbuka secara publik. Dengan pertimbangan usia dan sisa pengabdian yang tidak seberapa ini. Saya mau pensiun dengan tenang tanpa ada perselisihan. Mohon kiranya pak gubernur memaafkan saya,” kata Jumras seperti dalam kutipan suratnya.
Seperti diketahui Mantan Kepala Biro Pembangunan Sulsel pernah berselisih dengan Gubernur Nurdin Abdullah buntut kasus sidang hak angket.
Jumras memberi keterangan tertutup di sidang hak angket DPRD Sulsel, namun akhirnya bocor ke publik dan menyebabkan dia dilapor pidana oleh Nurdin Abdullah.
- Gubernur Andi Sudirman Beberkan Pertumbuhan Ekonomi Sulsel 6,88 Persen Hasil Kerja Bersama
- Gubernur Sulsel Dorong Kabupaten/Kota Terapkan Sistem Manajemen Talenta Full bagi ASN
- Tri Tito Karnavian Puji Kepemimpinan Gubernur Sulsel dalam Sukseskan Program Zero Dose
- Gubernur Andi Sudirman: Calon Ketua PWI Sulsel Harus Tak Terikat Partai Politik
- Gubernur Sulsel Groundbreaking Jalan Sabbang-Tallang-Sae, Akses Menuju Seko Terus Dikebut
Keterangan Jumras di sidang hak angket menjadi bola liar menyudutkan gubernur. Atas keterangannya itu dia akhirnya dilapor pidana melakukan pencemaran nama baik.
Jumras akhirnya diperiksa di Polrestabes Makassar, Senin 16 November 2019, dalam kasus pidana pencemaran nama baik namun dalam status saksi.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
