Jurnalis Najwa Shihab Dilapor ke Polisi, Dewan Pers: Yang Ngelaporin Kurang Kerjaan

Jurnalis Najwa Shihab Dilapor ke Polisi, Dewan Pers: Yang Ngelaporin Kurang Kerjaan

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Anggota Dewan Pers Ahmad Jauhar merespons soal pelaporan Relawan Jokowi terhadap Jurnalis kondang, Najwa Shihab, imbas dari wawancara kursi kosong Menkes Terawan.

Ahmad Jauhar mengatakan, Relawan Jokowi sebagai pelapor seharuanya berdiskusi terlebih dahulu dengan Dewan Pers sebelum melakukan pelaporan kepada kepolisian.

Pasalnya, kata Jauhar, pelaporan tersebut berkaitan dengan konten jurnalistik.

“Ini kan urusannya berkaitan dengan konten jurnalisme, yang seyogianya lah untuk diselesaikan di Dewan Pers. Kalau dibawa ke Polisi, terkesan mengkriminalisasi. Kan ada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ujar Jauhar, Selasa 6 Oktober 2020 seperti dikutip dari suaracom – jaringan terkini.id.

“Yang ngelaporin itu kurang kerjaan. Masa, sindiran terhadap tokoh publik dikriminalkan,” sambungnya.

Baca Juga

Menurutnya, aksi Najwa Shihab tidak melanggar kode etik jurnalistik (KEJ).

“Dewan Pers melihat fenomena Nana (Najwa) mewawancarai kursi kosong ya bagian dari kreativitas untuk menarik perhatian audiens. Nothing more,” ujar Jauhar.

“Saya rasa tidak ada Pasal dari KEJ yang dilanggar Nana,” tambahnya.

Sebelumnya, Jurnalis Najwa Shihab dipolisikan Relawan Jokowi Bersatu di Polda Metro Jaya terkait wawancara ‘kursi kosong’ Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.

Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu, Silvia Devi Soembarto, mengatakan bahwa aksi Najwa Shihab saat wawancara ‘kursi kosong’ tersebut merupakan tindakan cyber bullying.

“Cyber bullying karena narasumber tidak hadir kemudian diwawancarai dan dijadikan parodi. Parodi itu suatu tindakan yang tidak boleh dilakukan kepada pejabat negara, khususnya menteri,” kata Silvia kepada awak media, Selasa 6 Oktober 2020.

Pihaknya, kata Silvia, tergerak untuk melaporkan Najwa Shihab lantaran Menkes Terawan merupakan representasi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Menteri Terawan adalah pejabat negara. Hal yang membuat saya sebagai Ketum Relawan Jokowi Bersatu marah adalah menteri ini adalah representasi Jokowi, dan Presiden Jokowi adalah kami relawannya,” ujar Silvia.

“Jadi apa pun yang terjadi dengan Presiden dan pembantunya, ya kami harus bersuara,” tegasnya.

Namun, laporan Relawan Jokowi Bersatu tersebut ditolak Polda Metro Jaya lantaran polisi menilai Najwa Shihab adalah seorang jurnalis yang dilindungi oleh UU Pers.

Oleh karenanya, polisi mengarahkan pihak Relawan Jokowi Bersatu untuk melaporkan hal itu ke Dewan Pers.

“Jadi tadi diarahkan oleh polisi ke Dewan Pers karena kasus ini ada hukum yang berlaku di luar hukum perdata dan pidana. Diminta rekomendasi dan referensi (Dewan Pers). Contohnya Dewan Pers punya UU Pers mana saja pasal yang dilanggar. Kode etik mana yang dilanggar, gitu,” ujar Silvia.

Oleh karenanya, pihaknya akan melakulan koordinasi dengan pihak Dewan Pers terlebih dulu.

Setelah dari Dewan Pers, pihak Relawan Jokowi Bersatu rencananya akan kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk melanjutkan laporan tersebut.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.