Terkini.id, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia akan melarangan penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022.
Larangan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan, saat acara webinar pada Rabu, 24 November 2021 yang digelar Institute for Development of Economics and Finance (INDEF).
“Untuk ini, pemerintah sudah mengantisipasi dengan mewajibkan peredaran minyak goreng kemasan. Tidak diizinkan lagi mulai 1 Januari 2022 minyak goreng diedarkan dalam keadaan curah,” ujar Oke, mengutip CNN Indonesia, Kamis 25 November 2021.
Adapun beberapa alasan pelarangan minyak curah dan beralih ke kemasan karena sangat bergantung pada harga bahan baku yakni minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Sehingga harga minyak sulit dikendalikan.
“Kalau nantinya dengan minyak goreng kemasan maka harga akan terkendali dan jika ada perubahan harga bahan baku yang meningkat tidak langsung berdampak, walaupun jangka panjangnya pasti akan berdampak,” imbuhnya.
- Rapsel Ali Bersama Kemendag Sosialisasi Pengembangan Ekspor
- Baru Dilantik Jadi Kemendag, PR Sudah Menanti Zulhas
- Heboh! Susi Pudjiastuti Serukan Bubarkan Kemendag Gara-Gara Jokowi Keluhkan Masih Impor Jagung
- Kejaksaan Agung Periksa 3 Pegawai Kemendag
- Pemberian Izin Ekspor-Impor Disebut Kerap 'Terjadi di Belakang Layar', Said Didu: Saatnya Kemendag Dibubarkan
Pelarangan minyak goreng curah sendiri sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan, Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan.
Pada Pasal 27 beleid tersebut, Kemendag menyatakan bahwa minyak goreng curah masih dapat diperdagangkan hingga 31 Desember 2021.
Jika melihat secara global, Oke mengatakan saat ini hanya ada 2 negara yang masih menjual minyak goreng curah yaitu Bangladesh dan Indonesia.