Kades Judi Pakai Dana Bansos Corona Terancam Hukuman Mati, Warganet: Mensos Kapan?

Kades Judi Pakai Dana Bansos Corona Terancam Hukuman Mati, Warganet: Mensos Kapan?

Sukma A
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Kepala Desa Sukowarno Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan, Askari (43) terancam hukuman mati setelah menggunakan dana pencegahan corona untuk judi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau, Yuriza Antoni, mengatakan bahwa Askari telah menggunakan dana desa tahap 2 dan 3 senilai Rp 187,2 juta untuk membayar utang pribadi dan berjudi.

“Padahal salah satu peruntukan dana itu seharusnya untuk pencegahan dan penanggulangan corona bagi warga setempat dan dibagikan Rp 600 ribu per kepala keluarga,” ujar Yuriza, dikutip dari detikcom, 1 Maret 2021.

Yuriza selaku Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa dengan pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001.

“Sebagaimana pasal yang didakwakan maka terdakwa diancam pidana penjara maksimal 20 tahun,” tuturnya dalam sidang Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1 A Khusus.

Baca Juga

Askari yang telah menjabat menjadi Kades Sukowarno mulai dari Mei 2020 juga dijerat Peraturan Presiden RI no 11 tahun 2020 tentang penyalahgunaan dana penanggulangan corona (COVID-19) maka terdakwa dapat terancam hukuman mati.

Sampai saat ini, sidang ini ditunda oleh hakim untuk dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Berita ini sontak dikomentari oleh warganet mengingat ini bukan kali pertama adanya kasus penggunaan dana bansos untuk keperluan pribadi.

“Hukuman matinya mantan mensos dulu, karena beliau imamnya dalam korupsi dana bansos kemensos,” tulis akun @rosunwong.

“Buat efek jera, ya mensos dulu tuh,” tulis akun @achmad_kusnanto.

“Mensos dulu lah yang harus dihukum apa bedanya judi pakai uang bansos sama Maling uang bansos?,” tulis akun @agung_renjana.

“Mensos kapan?!” tulis akun @arif_mutt.

Diketahui pada Desember 2020, KPK menahan Mensos Juliari P Batubara yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.