Kapolri Diisukan Tutup Kasus 6 Laskar FPI, Pernyataan Amien Kembali Disorot: Jika Ada Kezaliman, Kita Tak Boleh Diam!

Kapolri Diisukan Tutup Kasus 6 Laskar FPI, Pernyataan Amien Kembali Disorot: Jika Ada Kezaliman, Kita Tak Boleh Diam!

FR
Fitrianna R

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Seperti diketahui, belum lama ini beredar isu bahwa Jenderal Polisi, Listyo Sigit Prabowo, telah menutup kasus penembakan enam laskar FPI.

Kasus yang sempat viral tersebut disebut termasuk ke dalam kategori unlawfull killing.

“Perkara penyerangan FPI di KM 50, saat itu sudah kita hentikan karena meninggal,” ujar Kapolri saat rapat dengan Komisi III DPR RI, pada Rabu Kemarin, 16 Juni 2021, dikutip terkini.id dari Jakbarnews.

Kapolri juga menyampaikan komitmen Polri untuk menyelesaikan secepat mungkin kasus-kasus yang menyita perhatian publik.

“Selanjutnya mempercepat kasus-kasus yang menjadi perhatian publik.”

“Tiga pelanggaran protokol kesehatan, saat ini semuanya sudah disidang, Petamburan, Megamendung, Rumah Sakit UMMI,” ujar Kapolri Listyo lagi.

Kemudian terkait perkara unlafwul killing dalam penembakan laskar FPI, Kapolri memastikan bahwa masih dalam proses melengkapi berkas-berkas

“Perkara unlawful killing saat ini sudah masuk tahap pertama. Ada petunjukan P19 dari kejaksaan, sudah kami lengkapi, dan mudah-mudahan minggu ini segera kami kirim ke kejaksaan.”

Sebelumnya,  TP3 mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil temuan mereka, kasus pembunuhan enam Laskar FPI tersebut merupakan pelanggaran HAM berat.

Mereka pun mendesak Pemerintah, dengan dukungan lembaga-lembaga terkait, untuk memproses kasus pembunuhan ini sesuai dengan ketentuan UU Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Nah, sebelumnya, Amien Rais diketahui beberapa kali tampak geram mengoceh terkait penembakan enam Laskar FPI dan kini salah satu pernyataannya pun kembali disorot.

“Apakah keadilan ini akan ditegakkan di negeri ini? Wallahu a’lam bisshawab. Tugas kita adalah menyampaikan. Jika ada kezaliman, kita tidak boleh diam saja,” ujar Amien Rais melalui akun media sosial Instagram-nya.

Sementara itu, Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan jika memang ada pelanggaran HAM berat terhadap enam laskar FPI, TP3 diminta menyerahkan bukti.

“Saya katakan, Pemerintah terbuka. Kalau ada bukti, mana pelanggaran HAM beratnya itu? Mana? Sampaikan sekarang atau kalau ndak nanti sampaikan menyusul kepada Presiden,” ungkapnya, dikutip dari kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.