KASN Izinkan Pemkot Makassar Lelang 8 Jabatan Lowong dengan Syarat

KASN Izinkan Pemkot Makassar Lelang 8 Jabatan Lowong dengan Syarat

K
A
Kamsah
Administrator

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN memberi lampu hijau kepada Pemerintah Kota Makassar untuk melakukan seleksi terbuka lelang jabatan dengan syarat. Penyampaian tersebut tertuang melalui surat dengan nomor B-598/KASN/2020. 

Dari 15 jabatan lowong di lingkup Pemerintah Kota Makassar, KASN hanya mengizinkan 8 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang lowong. 

Adapun 8 Jabatan lowong yang dimaksud, antara lain, 

1. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kota Makassar.

2. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Makassar.

Baca Juga

3. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar.

4. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar.

5. Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar.

6. Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar.

7. Kepala Dinas Perikanan dan Pertanian Kota Makassar.

8. Sekretaris Dewan Kota Makassar.

Sementara jabatan yang lowong yang tidak mendapat izin lelang, antara lain, Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kepala Dinas Kearsipan, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Kepala Dinas Kebudayaan.

Pelaksanaan seleksi terbuka ini telah mendapat Persetujuan Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor: 800/4553/0TDA tanggal 9 September 2020 perihal Persetujuan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kota Makassar dan Surat Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 800/10370/BKD tanggal 6 Oktober 2020 perihal Penyampaian Persetujuan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kota Makassar.

“Seleksi terbuka ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri,” kata Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto melalui surat.

Tasdik menegaskan bahwa rencana pelaksanaan dan hasil seleksi terbuka untuk JPT Pratama harus dikoordinasikan dengan Calon Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kota Makassar, dalam hal ini Wali Kota Makassar hasil Pemilukada Tahun 2020. 

“Koordinasi tersebut berkaitan dengan kelancaran dan kesinambungan dalam pelaksanaan Pemerintahan dan Pembangunan serta pelayanan kepada Masyarakat Kota Makassar,” ungkapnya.

Tasdik menegaskan apabila dikemudian hari terdapat data dan informasi yang telah disampaikan kepada KASN tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, “Maka surat rekomendasi ini akan kami tinjau kembali,” ungkapnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.