Polisi awalnya menetapkan Al Qadri sebagai tersangka karena dianggap lalai saat mengemudi. Namun, pendekatan hukum yang diambil kemudian bergeser setelah adanya permintaan damai dari pihak keluarga.
Kronologi Kecelakaan Maut
Kecelakaan di Tol Reformasi ini melibatkan dua kendaraan, yakni sebuah mobil Land Cruiser berpelat nomor B 1539 CJH dan truk kontainer dengan nomor polisi DD 8937 MP. Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat Rahmat, membenarkan kecelakaan terjadi akibat mobil yang dikemudikan Al Qadri menabrak bagian belakang truk. Kecelakaan itu terjadi pada malam hari, di mana kondisi lalu lintas relatif lengang.
Nurjannah, istri dari Al Qadri, mengalami luka serius pada beberapa bagian tubuh, termasuk memar di dahi, patah di jari tangan, rahang patah, dan luka di kaki. Ia sempat dilarikan ke RS Primaya Makassar, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Sementara itu, Muhammad Fadlan, putra mereka yang berusia tujuh tahun, juga mengalami luka parah di kepala, perut, dan tubuhnya. Fadlan meninggal dunia di rumah sakit.
- Terpilih Aklamasi, H. Irfan Darmawan NM Pimpin IBCA MMA Kota Makassar
- BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Inovasi Makassar Berjasa, 1.005 Agen PERISAI Resmi Bertugas
- Milad ke-63, Unismuh Makassar Mantapkan Langkah Menuju 1.000 Kampus Terbaik Dunia
- Nyaman, Aman, dan Praktis, Hyundai New CRETA Jawab Kebutuhan Mobilitas Urban di Makassar
- BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkot Makassar Hadirkan Program Makassar Berjasa untuk 81.500 Pekerja Rentan
Selain korban tewas, ada tiga orang lainnya yang berada di dalam mobil tersebut. Al Qadri sendiri hanya mengalami lecet ringan pada kakinya dan tidak memerlukan perawatan intensif. Penumpang lain, Khaerunnisa Haeruddin (23), mengalami luka lecet di dada kiri, namun kondisinya stabil setelah dirawat.
Penanganan Kasus yang Menuai Perhatian
Kasus ini sempat menuai perhatian publik, terutama karena melibatkan figur publik dan tragedi yang menimpa keluarga tersangka. Meskipun Al Qadri sempat terancam hukuman penjara hingga enam tahun, penyelesaian damai melalui keadilan restoratif menjadi jalan tengah yang dipilih kedua belah pihak.
Proses ini sesuai dengan hukum lalu lintas di Indonesia, yang memberikan ruang bagi penyelesaian kasus kecelakaan melalui musyawarah apabila semua pihak yang terlibat menyetujui.
Kombes Pol Mokhamad Ngajib menegaskan bahwa meskipun kasus ini diselesaikan secara damai, penyelidikan awal tetap dilakukan secara menyeluruh.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
