Terkini, Makassar — Kasus kecelakaan maut di Jalan Tol Reformasi Makassar yang melibatkan pemilik rumah makan Pallubasa Serigala, Al Qadri Chaerudin, resmi dihentikan oleh Polrestabes Makassar.
Tragedi yang terjadi pada 25 September 2024 tersebut menewaskan dua anggota keluarganya, yakni istrinya Nurjannah (35) dan anaknya Muhammad Fadlan (7). Kendati Al Qadri sempat ditetapkan sebagai tersangka, ia tidak ditahan karena kasus ini diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, menyatakan bahwa penghentian kasus tersebut dilakukan setelah pihak keluarga korban sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara damai.
“Keluarga korban, termasuk istri dan anak dari tersangka, setuju menyelesaikan perkara ini secara damai,” ujar Ngajib dalam konferensi pers.
Proses ini mengacu pada syarat formil dan materiil yang diatur dalam Pasal 10 tentang kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian.
- Terpilih Aklamasi, H. Irfan Darmawan NM Pimpin IBCA MMA Kota Makassar
- BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Inovasi Makassar Berjasa, 1.005 Agen PERISAI Resmi Bertugas
- Milad ke-63, Unismuh Makassar Mantapkan Langkah Menuju 1.000 Kampus Terbaik Dunia
- Nyaman, Aman, dan Praktis, Hyundai New CRETA Jawab Kebutuhan Mobilitas Urban di Makassar
- BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkot Makassar Hadirkan Program Makassar Berjasa untuk 81.500 Pekerja Rentan
Keadilan Restoratif sebagai Solusi
Pendekatan keadilan restoratif kerap digunakan dalam kasus yang melibatkan hubungan keluarga dekat, seperti yang terjadi dalam kecelakaan ini. Meskipun Al Qadri terbukti lalai dalam mengemudi, penanganan perkara ini memungkinkan untuk diselesaikan tanpa melalui proses pengadilan formal.
“Setelah pemeriksaan lengkap dan berdasarkan permintaan dari keluarga korban, kami menyetujui penyelesaian melalui keadilan restoratif,” jelas Ngajib.
Ia menegaskan bahwa semua langkah hukum sudah diambil, termasuk penyelidikan menyeluruh terhadap penyebab kecelakaan.
Kejadian tragis ini bermula ketika sebuah mobil Land Cruiser yang dikemudikan oleh Al Qadri menabrak truk kontainer di Jalan Tol Reformasi, Makassar, pada malam Rabu, 25 September 2024. Insiden tersebut merenggut nyawa Nurjannah dan Muhammad Fadlan, yang keduanya duduk di dalam mobil.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
