Kasus Korupsi Pembiayaan Ekspor Nasional LPEI, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka

Kasus Korupsi Pembiayaan Ekspor Nasional LPEI, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka

R
Khaera Ummah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan 5 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013 – 2019. Kelima tersangka langsung ditahan di Rutan.

“Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda tindak pidana khusus hari ini khusus untuk LPEI telah memanggil 10 orang saksi. Dari 10 orang saksi, 8 orang hadir untuk dilakukan pemeriksaan dan 2 orang tidak hadir karena sakit. Kemudian dari 8 orang saksi tersebut penyidik lalu meningkatkan status 5 orang sebagai tersangka,” kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers, Kamis 6 Januari 2022 dikutip dari laman detikcom.

Kelima tersangka tersebut diketahui adalah Direktur Pelaksana IV/Komite Pembiayaan dan selaku pemutus awal s/d akhir Group Walet serta selaku Direktur Pelaksana Tiga LPEI periode 2016 dan selaku Komite Pembiayaan (Pemutus) Group Johan Darsono berinisial AS, Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015 – 2018 berinisial FS, Kepala Kantor Wilayah LPEI Surakarta periode 2016 berinisial JAS, Direktur PT Mount Dreams Indonesia berinisial JD, Direktur PT. Jasa Mulia Indonesia, PT. Mulia Walet Indonesia dan PT Borneo Walet Indonesia berinisial S.

Para tersangka kemudian ditahan di Rutan berbeda, diantarnya sebanyak 3 orang tersangka yaitu AS, FS, JD ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Dua orang tersangka lainnya inisial JAS dan S ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari, Jaksel.

Baca Juga

Dalam kasus ini, LPEI selaku penyelenggara pembiayaan ekspor nasional telah memberikan pembiayaan kepada para debitur tanpa prinsip tata kelola perusahaan ayng baik dan tidak sesuai dengan aturan kebijakan perkreditan LPEI.

Perusahaan LPEI mengalami peningkatan kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) pada tahun 2019 sebesar 23,39 persen.

“Berdasarkan laporan keuangan LPEI per 31 Desember 2019, LPEI mengalami kerugian tahun berjalan sebesaar Rp4,7 triliun,” ujar Leonard dikutip dari laman detikcom.

Dalam perkara ini, Leonard mengatakan LPEI memberikan fasilitas pembiayaan kepada 8 group yang terdiri dari 27 perusahaan tanpa melalui prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta tidak sesuai dengan aturan kebijakan perkreditan LPEI dan sesuai Laporan Sistem Informasi Manajemen Risiko Pembiayaan dalam posisi Kolektibilitas 5 per tanggal 3 Desember 2019.

Berdasarkan perhitungan BPK RI, kerugian keuangan negara akibat perbuatan para tersangka sementara diperkirakan Rp2,6 triliun.

Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.