Terkini.id, Jakarta – Kejaksaan Agung memakai Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bagi empat tersangka kasus izin ekspor minyak goreng. Artinya, pelaku terancam penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Seperti diketahui, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana telah ditetapkan sebagai tersangka pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng.
“(Dijerat) Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor ya,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus, Supardi kepada wartawan, seperti ditulis CNN Indonesia, Selasa, 19 April 2022.
Indrasari ketahuan melakukan praktik korupsi terkait izin ekspor CPO yang melibatkan tiga perusahaan besar minyak goreng.
Anak buah Mendag Lutfi itu ditetapkan sebagai tersangka bersama 3 orang dari pihak swasta yaitu, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
- Menteri Perdagangan Upayakan Solusi untuk Pedagang Thrifting
- Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Enggan Tanggapi Reshuffle Kabinet
- Pengamat Sebut Zulhas Manfaatkan Jabatan Sebagai Mendag untuk Kepentingan Politik Praktis
- Ada Menteri Sibuk Berkampanye, Jokowi: Saya Minta Fokus Bekerja!
- Zulkifli Hasan Sebut Harga Minyak Goreng Naik Bukan Karena Mafia, Netizen: Kok Suka Bohong
Kejagung masih terus mendalami kasus CPO itu, jika pun ada indikasi persekongkolan jahat yang melibatkan pejabat negara setingkat menteri, Jaksa Agung tegas mengatakan tak pandang bulu.
“Bagi kami siapapun, menteri pun, kalau cukup bukti, ada fakta akan kami lakukan itu (penindakan hukum),” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada wartawan, Selasa, 19 April 2022.
Diketahui, Pasal 2 Undang-Undang Tipikor mengatur pemberian sanksi pidana terhadap siapa saja yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Dijelaskan, ancaman pidana dari pasal tersebut pelaku akan dipenjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Adapun ancaman hukuman denda paling sedikit Rp200 juta, maksimal Rp1 miliar.
Dalam Pasal 2 ayat (2), dijelaskan pula dalam keadaan tertentu hukuman pidana mati dapat dijatuhkan kepada terdakwa.
Sedangkan pada Pasal 3 Undang-Undang Tipikor mengatur soal sanksi pidana kepada setiap orang yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat setahun, maksimal 20 tahun dan atau denda minimal Rp50 juta, maksimal Rp1 miliar.
Dikatakan Supardi, dalam kasus pemberian izin ekspor tersebut, penyidik akan mendalami dugaan pemberian suap yang dilakukan oleh para tersangka.
“Pasal 12 itu kan suap. Itu mungkin (didalami) kalau ada nanti modusnya. Utamanya Pasal 2 Pasal 3,” kata dia.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
