Terkini.id, Jakarta – Polemik dugaan pencabulan yang dilakukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berinisial DK di Jakarta, Semarang dan Lamongan, akhirnya diusut Bareskrim Polri.
Sebagaimana diketahui bahwa DK diduga melanggar Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan. Laporan terhadap DK teregistrasi dengan nomor LI/35/VI/2022/Subdit V tanggal 15 Juni 2022.
Menyikapi hal tersebut Ketua DPP Demokrat Didik Mukrianto mengaku belum mengetahui duduk perkara kasus pencabulan itu.
“Saya belum tahu standing infonya yang utuh,” singkat Didik.
Lantas hal itu pula, Didik meminta Polisi mengedepankan asas praduga tak bersalah.
- Hadiri PSBM Makassar, Anggota DPR RI Meity Rahmatia Dorong Konsolidasi Ekonomi Pengusaha Sulsel
- Gubernur Sulsel Fasilitasi Dialog Kepala daerah dan Tokoh Luwu Raya dengan Ketua Komisi II DPR RI
- Kunker di Bantaeng, ARW Kawal Aspirasi untuk Kesejahteraan Rakyat
- Atasi Wilayah Blank Spot, Deng Ical Bawa Starlink ke Kepulauan Selayar
- DPRD Sulsel Sampaikan Aspirasi Pelaku Pertashop ke Komisi VI DPR RI
Di mana menurutnya, secara prinsip, dalam negara hukum yang demokratis seperti Indonesia, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Dikutip dari Akurat. Kamis, 14 Juli 2022.
“Semua berhak atas akses keadilan dan tidak ada yang kebal hukum,” tegasnya.
Didik mempersilahkan aparat kepolisian untuk mengusut kasus tersebut. Dia meminta, jika memang ada dugaan tindak pidana maka aparat penegak hukum dapat melakukan proses hukum yang transparan.
Dia menilai, penegakan dan proses hukum adalah ranah independensi aparat penegak hukum, tidak ada dasar apapun dan bagi siapapun yang dibenarkan untuk mengintervensi hukum.
“Profesional dan akuntable dengan tetap memegang asas hukum termasuk asas praduga tidak bersalah,” sambungnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
