Kasus Penganiayaan yang Diduga Berawal dari Sabung Ayam, Polisi Amankan 9 Tersangka

Kasus Penganiayaan yang Diduga Berawal dari Sabung Ayam, Polisi Amankan 9 Tersangka

S
R
Syarief
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jeneponto – Satreskrim Polres Jeneponto kembali mengamankan 1 orang tersangka kasus dugaan penganiayaan di Lingkungan Sulurang, Kelurahan Tonro Kassi, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Minggu, 10 Desember 2023.

Tersangka yang diamankan Satreskrim Polres Jeneponto berinisial A alias S, warga Barandasi, Desa Turatea, Kecamatan Tamalatea, Jeneponto.

Hal itu diungkapkan oleh Kasi Humas Polres Jeneponto, AKP Bakri kepada awak media, Jumat, 26 Januari 2024.

“Kronologis penangkapan berawal dari hasil pengembangan penyelidikan Satreskrim Polres Jeneponto dengan mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka, sehingga anggota Satreskrim Polres Jeneponto, sehingga anggota Satreskrim Polres Jeneponto menuju lokasi di Lingkungan Tamanroya, Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea,” Kata AKP Bakri.

Lebih lanjut, AKP Bakri mengatakan, tim Resmob Polres Jeneponto berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Baca Juga

“Setelah btiba dilokasi, tim Resmob Polres Jeneponto langsung mengamankan lelaki A alias S dan digiring ke Mapolres Jeneponto,” Jelasnya.

Dengan ditangkapnya, A alias S, pihak kepolisian telah mengamankan 9 tersangka dari kasus penganiayaan yang terjadi pada Minggu, 10 Desember 2023 di Lingkungan sulurang, Kelurahan Tonrokassi, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.

Ke 9 tersangka itu, 6 tersangka merupakan pelaku penganiayaan yang mengakibatkan lelaki Rustam alias Ubas meninggal dunia, 3 tersangka lainnya merupakan pelaku penganiayaan yang mengakibatkan 2 orang terluka parah.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.