Terkini, Jeneponto — Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Keadilan Cabang Jeneponto memberi bantuan hukum terhadap korban penganiayaan yang peristiwanya terjadi di Kampung Tina’ro, Desa Kareloe, Kecamatan Bontoramba, Jeneponto, Sulawesi Selatan, 31 Maret 2025 dini hari lalu.
Pihaknya akan mengawal kasus tersebut hingga berkepastian hukum. Kasus penganiayaan yang dilakukan lebih dari satu orang ini, menyita perhatian publik, diduga melibatkan oknum Polisi dari Brimob Polda Sulawesi Selatan dan warga sipil.
Penasihat Hukum Korban, Samsul, menegaskan peristiwa pidana tersebut, sudah dilaporkan. Selain pidana umum yang dilaporkan termasuk dugaan pelanggaran etik oknum Polisi tersebut di Propam Polres Jeneponto.
“Kemarin kami dengan tim mendampingi korban melaporkan peristiwa pidana. Korban mengalami luka lebam, bengkak pada biji mata, ada bekas irisan senjata tajam di jari telunjuk, pergelangan tangan, luka lebang dileher dan siku. Diduga dianiaya lebih dari satu orang pelaku”, ujarnya

Ia menjelaskan dugaan kasus penganiayaan ini adalah kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur. Bakhtiar orang tua korban dan keluarganya keberatan dan melaporkan kejadian itu di kepolisian resor jeneponto pada 31 maret lalu, didampingi penasehat hukumnya.
- Progres 86 Persen, Jalan Rabat Beton TMMD 128 Jadi Urat Nadi Peningkatan Ekonomi Warga Jeneponto
- Bank Mandiri Sukses Gelar Livin' Galesong Trail Run 2026, Dorong Sport Tourism dan Ekonomi Lokal
- Penuh Makna, Lembaga Adat Bangkala Genap 25 Tahun, Raja-Raja Se-Sulsel Berkumpul di Balla Lompoa
- Usai Masuk 5 Besar Aquatics World Cup Xi'an di China, Tim Renang Artistik Sulsel Kini Borong 8 Medali Emas di Kejurnas Akuatik Senayan
- Asmo Sulsel Tawarkan Promo Motor Sport dan Scoopy Sepanjang Mei 2026, Jangan Sampai Ketinggalan
“Kita percayakan penanganannya kepada penyidik kepolisian Polres Jeneponto. Dari informasi yang kami peroleh di Polres, kasus penganiayaan sudah ditangani dengan melakukan langkah penanganan hukum, termasuk olah TKP dan pemeriksaan saksi,” kata Samsul kepada Terkini, Rabu, 2 Maret 2025.
Sekum LBH Bhakti Keadilan ini, berharap, kasus tersebut agar segera ditindak lanjuti dan mengamankan para terlapornya. Sejak kejadian itu, korban MF ini, mengalami trauma serta terganggu pisikis, dan mata nyerih sakit.
” Terduga terlapor DS dan BG salah satu diantaranya ada oknum Polisi dari Brimob Polda Sulsel yang diduga terlibat penganiayaan. Keluarga korban berharap agar pihak kepolisian segera mengamankan para pelaku karena dikhawatirkan melarikan diri”, sebutnya.
Ia menegaskan, siapapun yang mencoba menghambat atau menghalang-halangi jalannya penyidikan, akan berhadapan dengan pasal 221 KUHPidana. Semoga hal ini tidak terjadi yang namanya obstruction of justice.
Obstruction of justice adalah perbuatan yang digolongkan sebagai tindak pidana berupa penghalang keadilan dalam hukum pidana dan dinyatakan sebagai tindakan yang menghambat proses hukum yang sedang dilakukan.
Selain itu juga dikenal sebagai tindakan atau perilaku yang diambil/dilakukan, atau tidak dilakukan, dengan tujuan untuk menunda atau mengganggu proses hukum dari kasus yang sedang berlangsung.
“Salah satunya adalah bahwa barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau memberikan pertolongan untuk menghindari penyidikan atau penahanan, atau menghancurkan, menghilangkan barang bukti “, ujarnya
Ditambahkan, bahwa dari nformasi yang diperoleh awak Media, selain MF menjadi korban penganiayaan, juga ada korban lain bernama Ikbal juga mengalami luka serius dibagian lubang telinga, mata lebam, korban sedang dirawat di Rumah Sakit setempat.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
