Terkini.id, Jakarta- Kepolisian Daerah Metro Jaya akan melakukan tahapan penyidikan, hal ini usai kepolisian meningkatkan status perkara kasus penyekapan dan ekploitasi seksual di sebuah apartemen di Jakarta Barat.
Penyidikan gelar perkara kasus penyekapan dan ekploitasi seksual ABG di apartemen tersebut akan dilaksanakan besok Senin, 18 September 2022. Diketahui korban saat ini masih berstatus dibawah umur yakni 15 tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan polisi saat ini tengah membidik satu orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Sementara yang mengarah ke tersangka tersebut ada satu orang,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, dikutip dari PMJNews, Minggu 18 September 2022 .
Zulpan kemudian menuturkan, orang tersebut bertindak sebagai perekrut anak dibawah umur tersebut, namun saat ini pihak kepolisian belum melakukan penangkapan.
“Belum (ditangkap), nanti Senin kita gelar dulu ya,” ujar Zulpan.
Zulpan melanjutkan agenda besok adalah pemeriksaan beberapa orang yang terkait kasus tersebut dan kemungkinan akan dilakukan penetapan tersangka dan penahanan.
“Besok akan diperiksa beberapa orang terkait tadi dan kemungkinan setelah itu akan dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap calon tersangka tersebut,” terang Zulpan.
Diketahui kasus tersebut dilaporkan ke pihak Polda Metro Jaya pada bulan Juni 2022 oleh ayah korban, dengan nomor laporan LP/B/2912/VO/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut terlapor berinisial EMT disebutkan telah memaksa anaknya menjadi PSK sejak Januari 2022.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
