Terkini.id, Jakarta – Pegiat media sosial, Denny Siregar menanggapi soal kasus empat tenaga forensik pria di Pematang Siantar yang ditetapkan tersangka lantaran memandikan jenazah perempuan pasien Covid-19.
Denny Siregar merasa kasihan dengan 4 tenaga forensik yang dikriminalisasi tersebut apalagi mereka dikenakan pasal penistaan agama.
Hal itu disampaikan Denny Siregar lewat cuitannya di Twitter pada Senin 22 Februari 2021.
Dalam cuitannya tersebut, ia juga membagikan sejumlah foto yang memperlihatkan adanya demo di Pematang Siantar yang meminta keempat tenaga medis itu segera diadili.
“Demo di Pematang Siantar supaya para petugas forensik yang memandikan jenazah wanita yang kena covid segera diadili dengan pasal penistaan agama. Kasihan nakesnya ditekan begini tanpa perlindungan hukum, padahal mereka sedang bertugas,” cuit Denny Siregar.
- Perkuat Posisi di Selat Malaka, Pelindo Gelar Soft Launching NTAA di Perairan Nipa
- Keisha Ratu Utami Peserta Pertama Lolos, ini 3 Nama Putri Utusan Sulsel ke Seleksi Paskibraka Nasional
- Musprov KADIN Sulsel 2026 Terapkan Digitalisasi Pendaftaran Peserta dan Kandidat Ketua
- KADIN Sulsel Siap Gelar Musprov VIII, Pendaftaran Calon Ketua Mulai Dibuka 28 Mei 2026
- PSMTI Sulsel Ajak Publik Sikapi Polemik Cathlyn secara Bijak dan Bermartabat
Denny pun berharap agar Menko Polhukam, Mahfud MD bisa segera turun tangan untuk menyelesaikan kasus tersebut.
“Semoga pak mohmahfudmd bisa turun tangan,” kata Denny Siregar menandai Twitter Mahfud MD.
Pada cuitannya sebelumnya, Denny menilai tindakan empat petugas forensik RSUD Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara yanh yang memandikan jenazah wanita pasien Covid-19 merupakan tindakan dalam kondisi darurat.
Menurut Denny Siregar, tindakan apapun dalam kondisi darurat seharusnya diperbolehkan termasuk yang dilakukan oleh 4 tenaga medis itu.
“Seharusnya dalam hal-hal darurat, tindakan apapun diperbolehkan,” ungkapnya.
Ia menilai, kondisi darurat tidak seharusnya dinilai dengan hukum normal agar tidak terjadi kasus seperti ditetapkannya empat petugas forensik tersebut sebagai tersangka.
“Kalau dalam kondisi darurat dikenakan hukum normal, ya gini ini,” tuturnya.
Denny Siregar lalu memberikan hal-hal terlarang yang diperbolehkan dalam situasi darurat seperti memakan babi dan bangkai.
“Wong saat darurat, babi sama bangkai aja boleh dimakan kok,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
