Terkini.id, Jakarta – Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menyambut baik kabar bahwa hukuman mantan menteri KKP, Edhy Prabowo diperberat.
“Ini berita baik,” kata Mahfud MD melalui akun Twitter resminya pada Kamis, 11 November 2021.
“Mudah-mudahan kesadaran tentang bahayanya korupsi terhadap sendi kedaulatan negara menjadi kesadaran kolektif di Mahkamah Agung,” tambahnya.
Dilansir dari Detik News, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo dari 5 tahun menjadi 9 tahun penjara.
Salah satu alasan yang dikemukakan pengadilan adalah bahwa perbuatan Edhy telah meruntuhkan sendi kedaulatan negara.
Sebagaimana diketahui, KPK melakukan OTT terhadap Edhy sepulang dari Amerika Serikat pada akhir 2020 atas dugaan suap terkait izin ekspor benur.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan PT DKI Jakarta yang dikutip dari website-nya, Kamis, 11 November 2021.
Edhy Prabowo juga diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya, yakni Rp 9,6 miliar dan USD 77 ribu.
Apabila ia tidak membayar dalam waktu satu bulan sejak putusan inkrah, maka hartanya akan disita dan dirampas negara.
Apabila hartanya tidak cukup, maka akan diganti dengan 3 tahun kurungan.
“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa berupa Pencabutan Hak untuk dipilih dalam Jabatan Publik selama 3 tahun sejak Terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” Majelis Hakim.
Sekedar catatan, Majelis Hakim ini diketuai oleh Haryono dengan anggota M Lutfi, Singgih Budi Prakoso, Reny Halida Ilham Malik, dan Anthon Saragih.
Hukuman Edhy Prabowo diperberat dengan alasan bahwa hukuman 5 tahun penjara tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat yang seharusnya ditangani secara ekstra dan luar biasa.
Terlebih, Edhy Prabowo adalah seorang menteri, namun malah dengan mudahnya memerintahkan anak buahnya berbuat hal yang menyimpang dan tidak jujur.
“Terdakwa telah merusak tatanan kerja yang selama ini ada, berlaku, dan terpelihara dengan baik. Terdakwa telah menabrak aturan/tatanan prosedur yang ada di Kementeriannya sendiri,” kata Majelis Hakim.
Selain itu, Majelis Hakim juga beralasan bahwa tindak pidana korupsi digolongkan sebagai extraordinary crime (kejahatan luar biasa).
Hal ini merupakan konsekuensi Indonesia meratifikasi konvensi antikorupsi dengan UU Nomor 7 Tahun 2006.
“Artinya, korupsi yang hanya diperangi dan menjadi musuh bangsa Indonesia tetapi juga menjadi musuh seluruh umat manusia,” terang Majelis.
Selain itu, tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan keuangan dan perekonomian negara, namun juga dapat meruntuhkan sendi-sendi kedaulatan negara.
“Karena sebagai seorang menteri yang merupakan pembantu Presiden sudah seharusnya memahami ketentuan dari Pasal 33 ayat (3) Undang Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 yang menyebutkan ‘Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat’, kekayaan alam tidaklah bisa dengan mudahnya dapat dieksploitasi untuk kepentingan orang tertentu,” jelas Majelis Hakim.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
