Kasus Ujaran Kebencian Habib Bahar, Polda Jabar Naikkan Status ke Penyelidikan

Kasus Ujaran Kebencian Habib Bahar, Polda Jabar Naikkan Status ke Penyelidikan

R
Cici Permatasari
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Kasus ujaran kebencian Habib Bahar bin Smith telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Polda Jabar.

Penyidik mengangkat kasus tersebut setelah mengetahui cerita pelapor terhadap Habib Bahar mengandung unsur pidana.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Sutana pada Rabu 29 Desember 2021 menyampaikan langsung terkait peningkatan ke tahap penyidikan.

“Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan,” ujar Suntana. Dikutip dari suaracom. Kamis, 30 Desember 2021

menindaklanjuti hal itu, Habib Bahar disuguhi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus Polda Jawa Barat.

Baca Juga

SPDP diserhkan langsung kepada Habib Bahar di kediamannya di Bogor pada Selasa, 28 dessember 2021.

“penyerahan SPDP sudah dilakukan kepada terlapor,” kata Suntana.

Sebelumnya laporan mengenai Habib Bahar masuk ke SPKT Polda Metro Jaya pada Jumat, 17 Desember 2021.

Permintaan laporan tersebut dilakukan oleh Husin terkait dugaan kasus penyebaran ujaran kebencian berdasark suku, agama, ras dan atargolongan atau SARA.

Bahar bin Smith didakwa dalam kasus ini melakukan dugaan tindak pidana penyebaran informasi dengan maksud menimbulkan kebencian dan atau permusuhan terhadap individu atau kelompok berdasarkan SARA.

Adapun, dalam perkara ini Habib Bahar dijerat dugaan Pasal 28 ayat (2) Juncto pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentnang Peraturan hukum Pidana.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.