Kasusnya Mandek, Sigit Korban BRI Makassar Layangkan Aduan ke Mabes Polri

Kasusnya Mandek, Sigit Korban BRI Makassar Layangkan Aduan ke Mabes Polri

HZ
Isak Pasabuan
Hasbi Zainuddin

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Sigit Prasetya, korban penipuan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Toddopuli, Makassar bersama kuasa hukumnya melayangkan surat aduan ke Mabes Polri. 

Langkah itu diambil Sigit karena dinilai tidak ada kepastian hukum dari tim Penyidik Polda Sulsel terkait tindak lanjut kasusnya.

Sigit yang diwakili kuasa hukumnya, Ramdhany Tri Saputra mengatakan, kasus kliennya yang berjalan sudah satu tahun lebih di Polda Sulsel belum juga menemukan titik terang. Untuk itu, ia melayangkan surat ke Mabes Polri dan sudah mendapatkan surat balasan terkait kelanjutan kasus itu.

“Kami melayangkan surat aduan terkait kinerja teman-teman di Polda Sulsel, itu sudah ada balasannya (Mabes Polri) dan mereka memonitor dan meminta dokumen-dokumen terkait perkara ini. Kami masih menunggu juga langkah selanjutnya dari pengawasan pihak Mabes Polri,” kata Ramdhany, Rabu 22 September 2021.

Dalam kasus ini, Ramdhany menilai, proses penanganan kasus kliennya terdapat sejumlah kejanggalan, mulai dari penerapan pasal hingga proses penanganan perkaranya.

Baca Juga

Dimana, dalam penerapan pasal sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang ia terima dari Ditreskrimsus Polda Sulsel dinilai sangat tidak logis. Pasal 46 dalam Undang-undang (UU) Perbankan disebut jauh dari pasal yang seharusnya diterapkan dalam kasus ini. 

“Ada surat SP2HP yang dilayangkan ke klien kami, bahwa hasil penyelidikan mereka (Ditreskrimsus) menyatakan bahwa tidak ada ditemukan unsur tindak pidana kriminal khusus. Tidak ditemukan dua alat bukti yang cukup terkait tidak pidana perbankan yang diatur Pasal 46,” ujarnya

“Jika menggunakan Pasal 46 memang itu tidak akan ketemu karena Pasal 46 itu menyatakan terkait dengan usaha perbankan dalam menghimpun dana masyarakat, bukan membahas tentang tidak pidana perbankan yang seharusnya digunakan adalah Pasal 49 UU Perbankan No 10 tahun 1998,” tambahnya.

Bukan hanya itu, Ramdhany juga mengatakan, dalam temuan tim penyidik Ditreskrimsus dan Dirkrimum Polda Sulsel ada ketidak samaan pandangan.

“Kalau Dirkrimum menyatakan, berdasarkan gladi perkara khusus, itu (kasus Sigit) sudah memenuhi unsur tindak pidana Perbankan, makanya dialihkan karena Dirkrimum tidak memiliki kewenangan terkait kriminal khusus. Itu yang membuat kami juga kebingungan karena ada dua persepsi,” sebutnya.

Dalam perkara ini juga disebut, pihak bank dalam hal ini BRI seolah-olah ingin lepas tanggung jawab. Padahal menurut Ramdhany, segala tindakan yang melawan hukum yang terjadi dalam wilayah bank itu merupakan tanggung jawab bank.

Termasuk, Ramdhany menilai BRI tidak selektif dalam menerima karyawan, juga dalam proses pengawasan karyawannya dianggap masih sangat lemah.  

“Selama dia melakukan kejahatan menggunakan sarana perbankan itu sudah masuk tindak pidana perbankan menurut kami. Karena itu sudah dijelaskan tersendiri di POJK (​Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) Nomor 39 tahun 2019 terkait sistem Anti Fraud. Di situ sangat jelas mengatakan selama yang dilakukan menggunakan sarana perbankan itu harus masuk tindak pidana perbankan,” kuncinya.

Sebelumnya diberitakan terkini.id, kasus hilangnya uang nasabah, Sigit Prasetya sebayak Rp400 juta di BRI Unit Toddopuli terus menuai tanda tanya. Pasalnya, BRI menolak bertanggung jawab dan menilai kasus tersebut sifatnya personal. 

Sigit membantah pernyataan BRI bahwa uang sebanyak Rp400 juta pernah ditarik sebelumnya. Ia menegaskan tak pernah melakukan penarikan uang dengan alasan pembatalan untuk menabung di BRI. 

“Bukti transaksi penyetoran adalah tanda tangan saya tapi penarikan uang tersebut bukan saya yang bertanda tangan. Tanda tangan saya dipalsukan,” kata Sigit, Jumat, 19 Maret 2021.

Sigit pun membantah pernyataan pihak BRI yang menyebut kasusnya adalah masalah personal soal utang piutang. Bila hal itu tak terbukti justru akan menjadi persoalan serius.

Seharusnya, kata Sigit, yang memiliki kewenangan mengeluarkan pernyataan bahwa kasusnya adalah kasus utang piutang adalah kepolisian, bukan pihak BRI.

Sigit menyebut pernyataan tersebut mencemarkan nama baiknya. Ia pun meminta BRI membuktikan ucapannya. Sebab, dalam nota piutang yang beredar tidak tercantum namanya.

“Apakah ada nama saya? ada tanda tangan saya? Di situ kan sangat jelas utang piutang itu dinotariskan,” sebutnya.

“Berarti BRI punya kewenangan untuk menyidik dan mengambil kewenangan kepolisian,” tambah Sigit.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.