Terkini.id, Jakarta – Buruh ancam akan lakukan demonstrasi jika Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tidak segera dicabut.
Seperti yang diketahui bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengatur tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun atau di usia pensiun.
Sebagai informasi, aturan ini akan berlaku di bulan Mei mendatang.
“Apabila memang tidak didengar, ya kami terpaksa akan turun ke jalan, puluhan ribu buruh di depan Kementerian Ketenagakerjaan dan serampak di Indonesia, kami akan melakukan aksi unjuk rasa,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dalam konferensi pers yang berlangsung daring, Sabtu 12 Februari 2022, dilansir dari CNN Indonesia.
Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa JHT merupakan pegangan bagi para buruh bila kena Pumutusan Hubungan Kerja (PHK). Oleh sebab itu, ia mendesak pemerintah menerapkan kembali aturan pencairan JHT yang sebelumnya.
Lebih lanjut, Said juga menyatakan bahwa buruh yang kena PHK belum bisa berharap pada Jaminan Kehilangan Kerja (JKP), sebab sampai saat ini jaminan tersebut belum bisa diimplementassikan.
Disebutkan dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, mengatur ketentuan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.
Selain itu, manfaat JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
“Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun,” demikian bunyi pasal 5 permenaker tersebut.
Menanggapi aturan tersebut, pihak BPJS Ketenagakerjaan menyatakan bahwa peserta masih bisa mencairkan sebagian dana Jaminan Hari Tua (JHT) meski belum berusia 56 tahun.
Adapun pencairan yang dimaksud adalah 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.
“Sedangkan untuk pencairan dana JHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia,” ungkap Pejabat Pengganti Sementara Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji, Jumat 11 Februari 2022.
Terkait kabar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, seseorang bernama Suharti Ete menggalang petisi untuk menolak aturan tersebut.
Hingga Sabtu 12 Februari 2022 petisi tersebut telah ditandatangi sekitar 55 ribu orang melalui website chane.org.
Menurut Suharti, aturan baru yang akan berlaku pada bulan Mei tersebut berpotensi merugikan buruh. Mengingat, Permenaker Nomor 2 memang mengatur dana Jaminan Hari Tua (JHT) buruh baru bisa diambil saat usia buruh mencapai 56 tahun.
“Padahal kami sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di-PHK,” tulisnya dalam petisi tersebut.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
