Kedapatan Ciuman di Mobil, Pasangan Mesum di Aceh Dihukum Cambuk

Kedapatan Ciuman di Mobil, Pasangan Mesum di Aceh Dihukum Cambuk

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkini.id, Aceh – Pasangan mesum di Kota Banda Aceh dihukum cambuk di muka umum lantaran telah melakukan perbuatan yang dinilai melanggar syariat islam. Keduanya kedapatan ciuman di dalam mobil.

Eksekusi hukuman cambuk terhadap keduanya digelar di Taman Sari, Kota Banda Aceh pada Kamis, 31 Oktober 2019, dan disaksikan oleh warga.

Pelaku yang berinisial Mukh dan NM ini dieksekusi oleh seorang algojo. Terpidana NM mendapat cambuk sebanyak 23 kali. Ia dicambuk oleh algojo dalam posisi duduk.

Setalah NM, giliran Mukh yang dicambuk sebanyak 28 kali. Mukh dan NM mendapat hukuman berdasarkan syariat islam tersebut usai keduanya divonis bersalah telah melanggar Qanun Jinayah tentang ikhtilat (bercumbu).

“Keduanya ditangkap petugas Wilayatul Hisbah (WH/polisi syariat) saat berduaan di dalam mobil di kawasan Ulee Lheue, Banda Aceh,” kata Kasat Pol PP-WH Banda Aceh Hidayat, seperti dilansir dari Detik, Kamis, 31 Oktober 2019.

Baca Juga

Mukh dan NM ditangkap petugas saat sedang asyik berciuman di sebuah mobil pada Senin, 9 September 2019 lalu, sekitar pukul 15.15 WIB.

Saat itu, polisi syariah yang sedang menggelar patroli melihat satu unit mobil mencurigakan parkir di jalan Ulee Lheue Banda Aceh.

Di hadapan petugas, keduanya mengakui perbuatannya berciuman di dalam mobil. Dalam pemeriksaan, juga terungkap bahwa Mukh dan NM sama-sama telah memiliki pasangan sah.

Pasangan selingkuh ini akhirnya dibawa ke kantor polisi syariah.

“Berdasarkan kartu identitas Mukh ini bekerja sebagai swasta. Kita berpedoman pada KTP,” ujar Hidayat.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.