Salut, Kejaksaan Agung RI Respon Kasus Pemerkosaan Anak di Lahat yang Heboh

Salut, Kejaksaan Agung RI Respon Kasus Pemerkosaan Anak di Lahat yang Heboh

TN
R
Thamrin Nawawi
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Salut, Kejaksaan Agung Republik Indonesia merespon putusan vonis 10 bulan penjara terhadap pelaku kasus pemerkosaan anak gadis pelajar SMA di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) yang lagi heboh.

Dilansir dari situs resmi Kejaksaan Agung RI, Dengan beredarnya pemberitaan baik di media cetak, media online, media elektronik, media sosial, dan di masyarakat terkait dengan tuntutan pidana yang diberikan kepada para pelaku tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, dimana tuntutan yang diberikan sebanyak 7 bulan penjara kemudian diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat sebanyak 10 bulan.

Hal ini menimbulkan polemik di masyarakat serta media dikarenakan hal tersebut dianggap tidak adil dalam memberikan hukuman kepada para tersangka yang terlibat dalam tindak pidana tersebut, bahkan dari putusan yang diberikan tersebut cenderung melindungi para pelaku tindak pidana.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana melalui siaran pers yang telah diterbitkan pada hari Senin, 9 Januari 2023 menyampaikan beberapa poin terkait dengan hasil eksaminasi dari Pimpinan pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan antara lain:

1. Dalam Hasil eksaminasi yang telah dilakukan, menunjukkan bahwa dalam tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, dimana para pelaku dan korban masih merupakan anak di bawah umur sehingga undang-undang yang diterapkan dalam penanganan perkara ini yaitu Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;

2. Kemudian terhadap para pelaku, dikenakan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan paling singkat 3 tahun penjara, serta denda Rp300.000.000 dan paling sedikit Rp60.000.000.

3. Hasil eksaminasi menunjukkan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum kurang mencerminkan dan memenuhi rasa keadilan di masyarakat sehingga menimbulkan reaksi yang masif di berbagai platform media dan masyarakat termasuk keluarga.

4. Tidak ada norma hukum yang dilanggar apabila Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum banding meskipun antara putusan dengan tuntutan lebih tinggi. Maka demi keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum berdasarkan hati nurani, diperintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengambil langkah strategis yaitu upaya hukum banding dengan harapan hukuman dapat diperberat.

“Pimpinan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tetap melakukan pemeriksaan yang intensif kepada Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara dan pejabat struktural Kejaksaan Negeri Lahat, dan apabila ditemukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana pada Senin, 9 Januari 2023.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.