Terkini.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Ferdinand Hutahaean dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian (Bareskrim Polri). Kejagung menyebut SPDP itu terkait cuitan Ferdinand di media sosial tentang ‘Allahmu lemah‘ yang diduga menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keributan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer menerangkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan diterbitkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Nomor B/01/I/RES.2.5/2022/Dittipidsiber tertanggal 6 Januari 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Hukum pada Senin, 10 Januari 2022.
“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian (Bareskrim Polri) terharap dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, serta menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat melalui media sosial atas nama tersangka FH,” ujar Leonard, Rabu 12 Januari 2022 dikutip dari laman detikcom.
Leonard menerangkan penyidik di Bareskrim Polri telah mengirim surat penetapan tersangka atas nama Ferdinand Hutahaean pada Selasa 11 Januari 2022 lalu. Kemudian, Jampidum Kejagung pun langsung menerbitkan surat perintah penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan.
Ferdinand disangkakan Pasal 45 A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan/atau Pasal 156a KUHP.
- Unggah Foto Bersama Ruhut Sitompul, Twitter Ferdinand Hutahaean Dibanjiri Ratusan Komentar
- Ferdinand Hutahaean: Selama Tidak Ada Bukti, Perkataan Anies Baswedan dan Pendukungnya adalah Omong Kosong
- Anies Baswedan Dipanggil KPK Terkait Formula E, Ferdinand Hutahaean Titip Pertanyaan
- Ferdinand Hutahaean ke Anies Baswedan: Sudahlah Lebih Baik Diam, Sudah Tak Berguna!
- Kamaruddin Sebut Hukum Rusak di Tangan Jokowi, Ferdinand Hutahaean: Fokus Kasus Brigadir J, Jangan Beropini Jauh!
Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan dalam kasus cuitan ‘Allahmu lemah‘. Kuasa hukum segera mengajukan penangguhan penahanan.
Ferdinand Hutahaean sudah resmi ditahan di Bareskrim Polri. Ferdinand ditahan selama 20 hari ke depan.
“Penahanan penyidik 20 hari,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin 10 Januari 2022.
Ramadhan mengatakan Ferdinand ditahan di rumah tahanan Mabes Polri, Jakarta Selatan. Menurutnya, Ferdinand Hutahaean layak ditahan setelah diperiksa oleh tim dokter.
“Ditahan di Rutan Cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri. Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokkes, layak untuk dilakukan penahanan,” ujar Ramadhan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.