Terkini.id, Jakarta – Kejari Jakarta Timur bilang Habib Rizieq ditahan hingga 7 September 2021. Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS) menjelaskan, masa penahanan kliennya dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung telah habis. Menurutnya, Habib Rizieq kini ditahan berdasarkan penetapan penahanan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kajari Jaktim) Ardito Muwardi mengungkapkan, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jaktim telah melaksanakan penetapan pengadilan terkait penahanan Habib Rizieq pada Kamis 5 Agustus 2021 lalu.
Habib Rizieq akan ditahan selama sebulan berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT. DKI tanggal 05 Agustus 2021 tentang penahanan pada tingkat banding dalam perkara RS UMMI dengan Nomor Perkara: 225/Pid.Sus//2021/PN. Jkt.Tim atas nama Habib Rizieq Shihab.
“Yang mana terdakwa Moh Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab ditahan dalam Rumah Tahanan Negara sejak 9 Agustus 2021 sampai dengan 7 September 2021,” demikian Ardito dalam keterangan tertulisnya, Senin 9 Agustus 2021.
Sebelumnya, seperti dilansir dari detikcom, Senin 9 Agustus 2021, eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab belum bisa bebas. Kini Habib Rizieq harus menjalani penahanan untuk kasus swab palsu RS Ummi berdasarkan penetapan ketua pengadilan tinggi.
- Habib Rizieq Sebut Panitia Reuni 212 Diancam dan Difitnah
- Habib Rizieq Sebut Akan Bawa Kasus KM 50 ke Forum Luar Negeri
- Ketemu Habib Rizieq, Ustadz Abdul Somad: Beliau Tak Pernah Rugikan Negara
- Kasus Brigadir J Dikaitkan KM 50, Habib Rizieq: Allah Punya Cara Indah yang Gak Terlintas di Benak Kita!
- Alvin Lim: Habib Rizieq Benar, Kasus KM 50 Penuh Rekayasa
“Belum, Habib dilakukan penahanan kembali untuk perkara yang berbeda,” beber pengacara Rizieq, Ichwan Tuankotta saat dihubungi, Senin 9 Agustus 2021.
Ichwan menjelaskan, masa penahanan Habib Rizieq di kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung memang sudah habis. Hanya, sebut Ichwan, Rizieq harus kembali menjalani penahanan selama 30 hari ke depan untuk kasus swab palsu RS Ummi.
“Harusnya memang bebas beliau hari ini. Karena perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung Hakim Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan karena sudah habis masa penahanannya,” imbuhnya.
“Tapi kemudian Ketua Pengadilan Tinggi melakukan penetapan penahanan 30 hari ke depan terhadap perkara RS Ummi. Sungguh zalim,” tegas Ichwan.
Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menekankan Habib Rizieq belum bebas. Hingga saat ini, Ramadhan mengatakan Hbib Rizieq masih mendekam di Rutan Mabes Polri.