Terkini.id, Jeneponto – Setelah memeriksa selama kurang lebih 5 jam, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto menggiring MS dan S tersangka kasus dugaan korupsi di RSUD Lanto Daeng dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto ke Lapas kelas IIB Jeneponto, Jumat, 4 Desember 2020.
Dari pantauan terkini.id, Kedua tersangka tersebut di giring ke penjara sekitar pukul 14.00 Wita dengan memakai mobil Kijang Inova warna hitam.
Dalam konferensi pers, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jeneponto, Ardi Riyadi yang didampingi oleh Kasi Intel Indraswaty dan Kasi Datun Hafis Muhardi, mengungkapkan, kedua tersangka itu ditahan atas dugaan kasus korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan RSUD Lanto Daeng Pasewang Kabupaten Jeneponto.
“MS ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran makan minum (Mamin) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lanto Daeng Pasewang Jeneponto tahun 2013, dia merupakan bendahara pengeluaran tahun 2014,” kata Ardi Riyadi.
Lebih lanjut Ardi Riyadi mengungkapkan, sebelumnya, pihak kejaksaan telah menahan 3 orang tersang kasus dugaan korupsi Mamin RSUD Lanto Daeng Pasewang tahun 2013.
- PT Vale Terus Perkuat Tata Kelola ESG, Skor Risiko Keberlanjutan Turun Hampir 20 Persen pada 2025
- Wali Kota Munafri: Makassar Half Marathon 2026 Hidupkan Pariwisata dan UMKM, Effect bagi PAD Kota
- PT Nindya Karya Sampaikan Duka Mendalam Atas Musibah di Proyek Sekolah Rakyat Takalar
- Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Kompak Hadiri Sannipata Waisak 2570 BE/2026
- LP3M Harakah Bakomubin Sulsel Siap Gelar Pelantikan dan Raker, Perkuat Dakwah dan Pemberdayaan Umat
“MS ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja makan minum pasien dan petugas jaga malam pada RSUD Lanto Daeng Pasewang (Latopas) dengan anggaran kurang lebih Rp 800 juta,” ujarnya.
Sementara, S ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembayaran dana sertifikasi kepada kurang lebih 1000 guru di Kabupaten Jeneponto.
“S diduga melakukan pemotongan pada pembayaran sertifikasi guru bulan kedua tahap pertama tahun 2020, jumlah total yang di potong sebanyak Rp 130.363.000 dari 1000 lebih guru penerima sertifikasi,” ungkapnya.
Kini kedua tersangka sudah berada di balik jeruji besi Rutan Kelas II B Jeneponto, dengan ancaman hukum, MS terancam hukuman seumur hidup dan S terancam hukuman 20 tahun penjara.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
