Terkini.id, Jakarta – Terkait kasus pencabulan santriwati yang dilakukan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi di Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengatakan tidak akan menuntut Mas Bechi dengan hukuman kebiri.
Namun, Kejati Jatim akan menuntut pasal berlapis dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara kepada Mas Bechi.
Kejati Jatim tidak akan menuntut dengan hukuman kebiri, sebab hukuman kebiri belum berlaku di Indonesia.
“Jaksa tidak akan menjerat tersangka MSAT dengan hukuman kebiri. Undang-undang yang mengatur tentang hukuman kebiri belum berlaku di Indonesia,” ujar Kajati Jatim Mia Amiati, dilansir dari Sindonews pada Senin 11 Juli 2022.
Sebelumnya, Kejati diketahui telah menyerahkan berkas perkara pencabulan yang diduga dilakukan Mas Bechi terhadap sejumlah santriwati ke Pengadilan Negeri Surabaya pada hari Jumat lalu 8 Juli 2022.
Dan kemudian kasus tersebut akan segera disidangkan.
Sementara itu, Kejati telah menyusun dakwaan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHP, Pasal 289, serta Pasal 294 ayat 2 KUHP tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pihaknya telah menunjuk 10 orang jaksa penuntut umum (JPU), termasuk Kajati sendiri juga turun tangan untuk melakukan penegakan hukum yang dilaporkan sejak tahun 2019 lalu.
Pada kasus pencabulan ini, Kejati memamarkan bahwa dalam dakwaan di persidangan nanti hanya ada satu korban sesuai berkas perkara yang dilimpahkan kepolisian. Karena korban lain menarik diri.
“Satu orang saksi korban tersebut dapat diproses karena adanya pembuktian dari alt bukti dan didukung keterangan ahli yang mendukung kesaksian korban,” sambungnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
