Kembali Berulah, Artis Nikita Mirzani Dikabarkan Ditahan Polisi Lagi!

Kembali Berulah, Artis Nikita Mirzani Dikabarkan Ditahan Polisi Lagi!

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Lagi dan lagi, Nikita Mirzani resmi ditahan atas laporan dugaan pencemaran nama terhadap Dito Mahendra di Polres Serang Kota.

“Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy Simandjuntak, seperti dikutip dari suara.com jaringan terkini.id, pada Selasa 25 Oktober 2022.

Menurut Freddy Simandjuntak, penahanan terhadap Nikita Mirzani berlangsung selama 20 hari sampai 13 November 2022 mendatang.

“Penahanan dilakukan di Rutan Serang,” kata Freddy Simandjuntak.

Freddy Simandjuntak juga menyampaikan, penahanan Nikita Mirzani dilakukan agar yang bersangkutan kooperatif mengikuti proses hukum.

“Jadi supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” terang Freddy Simandjuntak.

Sebagai pengingat, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. Dalam laporan, ibu tiga anak dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Sejak awal, Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif karena dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Sang presenter bahkan sempat dijemput paksa pada 21 Juli 2022.

Pada 22 Juli 2022, penyidik Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani. Namun penahanan ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.

Meski begitu, Nikita Mirzani tetap menyandang status tersangka atas laporan Dito Mahendra dan dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap pekan. (suara.com, jaringan terkini.id).

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.