Terkini.id, Jakarta – Nikita Mirzani saat ini kembali menjadi perhatian. Kabarnya, polisi melakukan penggeledahan di rumah aktris tersebut meski Nikita tak ada di lokasi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel). Alhasil, polisi menyita alat bukti, Jumat 15 Juli 2022.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Nugroho Arianto menyampaikan bahwa penggeledahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk menyita alat bukti mengenai kasus dugaan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan juga pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
“Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mendapatkan penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 4 Juli 2022 dan sesuai dengan Pasal 38 KUHAP tentang tata cara penyitaan, penyidik juga sudah mendapatkan penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 7 Juli 2022,” sebutnya ketika dikonfirmasi di Kota Serang, Jumat 15 Juli 2022.
Nugroho menerangkan penggeledahan di rumah Nikita Mirzani tersebut adalah rangkaian dari kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik ITE (UU ITE) dan juga pencemaran nama baik yang telah dilakukannya.
Pada sejumlah proses penggeledahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian yakni menyita satu unit Ipad milik Nikita.
- Nikita Mirzani ke Puan Maharani: Bisa Enggak PDIP Anteng Aja, Puyeng!
- Loly Rayu Vadel Badjideh, Netizen: Ini Anak Tipe Perayu Ulung!
- Baim Wong Syok Nikita Mirzani Rajin Salat 5 Waktu
- Laura Meizani Didoakan Tidak Pindah Agama, Nikita Mirzani: Mau Pindah Itu Urusan Dia!
- Nikita Mirzani ke Laura: Bicaralah, Aku Akan Membeli Racun!
“Dari rangkaian penggeledahan penyidik menemukan satu unit device Ipad merk Apple milik tersangka NM yang kemudian telah dilakukan penyitaan,” sebutnya.
Di samping itu, Nugroho membenarkan waktu penggeledahan dilakukan sosok Nikita Mirzani tidak ada di kediamannya.
Meskipun demikian, pihaknya tetap melakukan rangkaian penggeledahan untuk memenuhi alat bukti kasus dugaan yang telah menyeret Nikita Mirzani tersebut.
“Pada saat penggeledahan berlangsung memang tersangka NM tidak berada di lokasi, namun tidak menghalangi rangkaian penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serkot. Alat bukti yang disita oleh penyidik tersebut akan melengkapi alat bukti lainnya yang telah masuk di dalam berkas perkara,” ucapnya.
Diketahui sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra terkait kasus dugaan pelanggaran UU ITE.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar, menyatakan bahwa telah menaikkan status Nikita sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran UU ITE tersebut.
Nikita diduga telah melanggar Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP, dilansir dari tvonenewscom.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
